Advetorial

Bahas RDTR, Samri Shaputra Ingatkan Dampak Lingkungan pada RDTR Samarinda Seberang

23
×

Bahas RDTR, Samri Shaputra Ingatkan Dampak Lingkungan pada RDTR Samarinda Seberang

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra

SAMARINDA.apakabar.co- Samarinda sebarang memiliki wilayah yang sangat luas, tentunya program Tata Ruang Wilayah Daerah Kota Samarinda yang terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Samarinda Seberang diharapkan memperhatikan keberlangsungan dan kondisi alam sekitarnya.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra pada kegiatan Konsultasi Publik 2 penyusunan RDTR Samarinda Seberang.

Dirinya mengatakan bahwa penyusunan RDTR Samarinda Seberang itu harus dilaksanakan secara hati-hati dalam penentuan pemanfaatan ruangnya, karena menurutnya, jangan sampai rencana pembangunan yang dilakukan pemerintah saat ini akan berdampak bencana di kemudian hari.

“Dalam penyusunan RDTR Samarinda Seberang, kita mengingatkan untuk memperhitungkan dampak lingkungan juga. Beberapa zona yang mungkin itu bisa menimbulkan bencana alam, tidak akan diberikan izin  pembangunan ataupun pemanfaatan ruang,” ucapnya.

BACA JUGA :  Jelang Natal Kemendagri Keluarkan Instruksi PPKM Level III , Ini Tanggapan Anggota DPRD Samarinda

Ia menegaskan, rencana tata ruang wilayah tersebut kiranya untuk tidak melupakan zona ruang terbuka hijau sesuai ketentuan yang ada. Di sisi lain proses pembangunan  tidak boleh mengubah fungsi asal kawasan itu.

Dicontohkannya, pembangunan zona kawasan perdagangan dan jasa harus disertakan dengan saluran drainase yang baik. Selain itu tidak diperbolehkan melakukan penimbunan pada daerah resapan air, apalagi melakukan galian C serta melakukan pembangunan infrastruktur yang melebihi daya tampung lahan.

Sebut Samri, Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini Dinas PUPR serta para stakeholder terkait, harus disiplin dalam mengikuti proses RDTR Samarinda Seberang tersebut, mulai dari tahap perencanaan, penetapan hingga pelaksanaan.

“Laksanakanlah apa yang telah direncanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum. Jika kawasan tersebut sudah masuk zona yang tidak boleh dilakukan pembangunan, maka tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atasnya,” sebutnya.

BACA JUGA :  DPRD Samarinda Sebut Ada 3 Opsi Sebelum Pembangunan Terowongan

Dirinya berharap semoga RDTR Samarinda Seberang ini memberikan dampak positif yang dapat dirasakan masyarakat. Dapat meningkatkan pembangunan daerah dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. (Adv)