SAMARINDA.apakabar.co– Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) rencananya akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang.
Dikonfirmasi terkait penyaluran bansos tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Samarinda, Isfihani mengatakan bahwa akan segera mempersiapkan data terkait penyaluran bansos tersebut. Kebijakan pemerintah menyalurkan bansos merupakan respons atas kebijakan pemerintah pusat. Adapun anggran yang telah dipersiapkan oleh pemkot diambil berasal dari 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang nilainya mencapai Rp 16,5 miliar.
Saat ini Dinsos Samarinda sedang dalam tahap verifikasi data penerima. Demikian pula dengan skema penyaluran yang harus bebas dari risiko hukum.
“Kami masih belum menemukan pola. Ini yang kemarin jadi catatan agar tidak berisiko hukum,” ungkapnya, Sabtu (17/9/2022).
Sesuai dengan pembagian kelompok yang disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun beberapa waktu lalu di Balaikota, terdapat 8 kelompok yang bakal menerima bansos yakni warga miskin di DTKS; pengemudi ojek online; sopir angkutan umum, pekerja yang terkena PHK, nelayan pembudidaya, pedagang, dan motoris tambangan di Pelabuhan Pasar Pagi.
Masing-masing penerima di kelompok tersebut bakal menerima bantuan senilai Rp 150 ribu selama 3 bulan.
Khusus penerima yang berada dalam kelompok DTKS, Isfihani sampaikan jika pihaknya akan mengakomodir sebanyak 19.559 ribu orang. Sisanya, disesuaikan dengan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Untuk nelayan, pengemudi ojek online atau lainnya itu belum dibahas karena baru rapat pertama kemarin itu. Kami masih akan koordinasi lagi dengan Sekretaris Daerah (Sekda),” ucapnya.
Bansos kenaikkan harga BBM tersebut nantinya ditarget dapat tersalurkan segera ke masyarakat, selambat-lambatnya pada 15 Oktober 2022 mendatang dalam bentuk tunai.
“Saya kira tunai saja. Seperti dari kementerian, langsung di kantor pos per kecamatan,” pungkasnya.