Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AdvetorialDPRD KALTIM

Komisi IV DPRD Kaltim RDP Dengan SBBI Terkait Persoalan PHK Karyawan PT. PBM

354
×

Komisi IV DPRD Kaltim RDP Dengan SBBI Terkait Persoalan PHK Karyawan PT. PBM

Sebarkan artikel ini
Seketaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, DPRD memfasilitasi pertemuan dengan Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) pada Selasa (27/10/2020).
Example 72090

APAKABAR.CO-SAMARINDA. DPRD Kalimantan Timur memfasilitasi pertemuan dengan Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) pada Selasa (27/10/2020) terkait persoalan antara perusahaan PT PBM dengan karyawannya yang diduga ada pemutusan PHK sepihak.

Dalam pertemuan tersebut, Seketaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat itu. Namun, PT PBM akan mengikuti apa yang direkomendasikan oleh Komisi IV dari pertemuan tersebut. Kemudian, perusahaan juga ingin menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Seperti yang diakui Salehuddin, pihaknya cukup kecewa atas kejadian itu. Padahal, sebelumnya Komisi IV sudah memfasilitasi dan mencari titik temu. Sebelumnya, telah ada pula pertemuan yang dihadiri oleh pihak perusahaan dan Komisi IV melihat ada itikad baik walaupun mungkin win-win solution.

Banner 300x600

Harapannya, pihak karyawan yang di-PHK dan diwakili oleh SBBI, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim dengan PT PBM masih bisa menyelesaikan persoalan ini tanpa harus naik ke jalur hukum. Sebab jika demikian, biasanya keputusan yang muncul akan merugikan pihak karyawan.

Pada November mendatang, rencananya akan dilakukan mediasi kembali antara Disnaker Samarinda, perusahaan, bersama karyawan yang di-PHK. Berdasarkan hal tersebut, Komisi IV tentu berharap masih ada jalan keluar terbaik yakni win-win solution. Salehuddin menyebut bahwa pihaknya ingin hak-hak perusahaan dan hak karyawan yang di-PHK yakni mendapat pesangon bisa didapatkan.

“Dari pertemuan ini, kami berharap ada komunikasi. Kami khawatir kalau sampai ke ranah hukum, efeknya akan kemana-mana. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 begini,” jelas Salehuddin.

Sementara dari Aji Syahdu, kabid Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaaan Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa pengaduan ini bersifat normatif seperti dugaan tidak dibayarnya upah lembur, upah di bawah upah minimum, serta tidak diikutsertakan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ini masih diselidiki oleh pihaknya. Kemungkinan hasil dugaan itu akan didapat sekitar 1-2 minggu lagi.

“Kalau dugaan PHK sepihak itu biasanya memang ada mediasi dulu. Bipartit dulu antara perusahaan dan karyawan. Ini ranahnya di perselisihan dan ditangani mediator di Disnaker Samarinda. Kami di provinsi lebih ke pengawasan karena sifatnya normatif,” beber Aji.

Aji menangkap maksud dari perusahaan yang ingin melanjutkan persoalan ke ranah hukum itu perihal dugaan PHK. Namun pihaknya tetap ingin ada pembinaan lebih dulu kepada perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja. Kemudian dari pihak pekerja juga diharapkan bisa memberi timbal balik dengan bekerja yang baik. Sehingga ada unsur keseimbangan di antara keduanya.

Nason Nadeak kuasa hukum karyawan merasa cukup kecewa karena ketidakhadiran pihak perusahaan di RDP hari itu. Selaku kuasa hukum, dia juga sudah meminta agar perusahaan bisa dipanggil kembali. Agar ketika bertemu, bisa dibicarakan proses penyelesaiannya dan ditemukan pelanggaran apa yang dilakukan. Saat perusahaan tidak hadir begitu, menurut Nason akan agak sulit.

“Kalau semua pelanggaran yang sudah benar di depan dan itu pun melalui jalur hukum, maka ini sama dengan membiarkan pelanggaran hukum dilakukan oleh pihak perusahaan. Kalau pelanggaran di depan mata seperti itu, tidak perlu lagi ke jalur hukum. Tapi mari kita libatkan instansi terkait apakah betul atau tidak,” beber Nason.

Seandainya pihak perusahaan tetap bersikeras untuk menempuh jalur hukum, Nason dan para karyawan akan siap mengikuti. Namun dia kembali menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT PBM ada sanksi pidananya. Sehingga dia berharap Disnakertrans Kaltim sebagai pengawas bisa menindak itu. Jika perusahaan masih bisa bersikap sama dan secara terus-menerus, Nason meminta agar Komisi IV dan Disnakertrans Kaltim bisa memberi rekomendasi dengan menghilangkan layanan publik perusahaan sesuai undang-undang yang berlaku dan menjalankan sanksi pidana.

Menurut kami, win-win solution terhadap uang pesangon itu sangat tidak mungkin. Sebab kalau hal-hal seperti ini selalu win-win solution, justru akan memberikan kesempatan pada perusahaan lain untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran hak buruh,” lanjut Nason.

Pada akhir wawancara, Nason tidak meminta win-win solution. Melainkan adanya penegakan hukum. Sebab negara sudah menghitung apa yang menjadi kewajiban perusahaan dan karyawan. Sehingga harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang ketenagakerjaan. (adv)

Example 300250
Example 120x600
Example 72090