SAMARINDA.apakabar.co– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Mashari Rais melakukan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Royal Park, Sabtu (27/3/2021).
Perda yang merupakan inisiatif dari dewan tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat yang berlandaskan asas keadilan. Nantinya perda tersebut akan menjadi landasan masyarakat untuk mendapatkan pendampingan atau bantuan hukum secara gratis khususnya yang tidak memiliki biaya.
Ditemui usai melakukan sosialisasi Perda, Mashari Rais mengatakan bahwa saat ini masyarakat perlu mendapat edukasi terkait peraturan daerah, khususnya bantuan hukum yang dihasilkan melalui perda saat ini.
“Sosialisasi ini sangat baik karena masyarakat kita masih banyak yang belum mengetahui adanya bantuan hukum, jika mereka sedang tersangkut kasus hukum diatas lima tahun bisa mendapatkan bantuan hukum,” ucap Mashari.
“Semoga sosialisasi ini bisa diseberluaskan kepada seluruh masyarakat melalui Rt gang hadir saat ini,” sambungnya.
Sementara itu, Rusdiono selaku narasumber saat sosialisasi dan penyebarluasan perda menyebut bahwa hadirnya produk hukum atas inisiatif anggota dewan tersebut merupakan bentuk keseriusan dewan dalam membuqt peraturan daerah yang berlandaskan asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabulitas.
“Selain itu, keterbukaan, efesiensi, efektivitas dan akuntabilitas menjadi dasar utama adanya bantuan hukum kepada seluruh masyarakat,” jelas Rusdiono.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kaltim tersebut juga menjelaskan jika bantuan hukum tersebut diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi masyarakat.
“Setidaknya ada dua perkara masalah hukum, yang perlu diselesaikan, yaitu perkara Litigasi penanganan melalui jalur pengadilan dan Non litigasi, penanganan di luar jalur pengadilan,” jelasnya.
Namun, ia mengungkapkan jika perda yang dibuat tidak dibarangi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) agar Perda tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Perda Nomor 5 tahun 2019 yang telah di sahkan turunan teknisnya harus di dorong oleh legislatif agar Pemerintah mengelurkan Pergub tentang bantuan hukum agar masyarakat dapat menerima manfaatnya,” pungkasnya. (Adv)