Pemkot Samarinda

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Sampaikan Hasil Sidak Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Sungai Kapih

62
×

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Sampaikan Hasil Sidak Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Sungai Kapih

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Kota Samarinda Melakukan Sidak Hasil Laporan Masyarakat Terkiat Adanya Dugaan Lahan Pertambangan Ilegal, Selasa (1/11/2022)

SAMARINDA.apakabar.co- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, pada Selasa (1/11/2022) kemarin.

Sidak tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pemetaan lahan yang diduga ada kegiatan tambang batu bara ilegal. Pasalnya, pemetaan lahan memang menjadi identifikasi lahan tersebut potensial atau tidak.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani yang memimpin jalannya sidak bersama anggota lainnya mengatakan jika ketika pelaksanaan sidak tersebut ditemukan hasil pemetaan lahan di Kelurahan Sungai Kapih tersebut memang terjadi di lapangan, tetapi tidak ditemukan aktivitas kegiatan yang diduga terjadi aktivitas batu bara di atas lahan tersebut.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Samarinda Minta Pemkot Akomodir PKL Korban Penggusuran

“Iya jejak pemetaan lahan ada tetapi kegiatannya tidak ada, karena memang pihak kepolisian sudah turun ke lapangan sebelumya,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti persyaratan administrasi serta izin pemetaan lahan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan penggunaannya.

“Berdasarkan pernyataan beberapa pihak pemetaan lahan tersebut merupakan milik Koperasi Karyawan Kalimanis. Peruntukannya tanah kaplingan yang akan dibagikan kepada anggota koperasi,” ucapnya.

Jika pemetaan lahan ini tidak ada izinnya, maka harus diurus terlebih dahulu perizinan lingkungannya kepada Pemerintah Kota Samarinda dan instansi terkait.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan jangan sampai pemetaan lahan itu ditunggangi oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan. L

BACA JUGA :  Kabag Hukum Pemkot Jelaskan SE Kemendikbutristek Hanya Bersifat Internal dan Tak Memiliki Implikasi Hukum

“Jangan sampai pemetaan lahan ini ke depannya malah menjadi kegiatan usaha tambang Ilegal,” pungkasnya.