AdvetorialDPRD KALTIM

Tak Ingin Terima Sanksi Dari Kemendagri, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ingatkan Pemerintah Segera Mengesahkan Rancangan Anggaran

51
×

Tak Ingin Terima Sanksi Dari Kemendagri, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ingatkan Pemerintah Segera Mengesahkan Rancangan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera mengesahkan rancangan anggaran. Menurutnya jika tidak segera disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka kaltim akan dikenakan sanksi.

Selain penundaan gaji di lingkup Pemprov Kaltim, ada pula sanksi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Bagi Hasil (DBH) untuk anggaran tahun depan.

“Kalau besarannya, itu tergantung dari keputusan Kemendagri. Tetapi, pemotongan di DAK dan DBH itu pasti ada,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).

Lalu, ia menyebut bahwa berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 dan 21/2017, pada 30 November 2020 pemerintah wajib mengesahkan anggaran tahun depan (2021). Politisi PDIP tersebut juga menjelaskan, dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021.

BACA JUGA :  DPRD dan Pemprov Kaltim Setujui KUP-PPAS APBD Kaltim 2021

Disi lain, hingga kini belum ada kepastian dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim

dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Propinsi Kaltim. Dan kedua belah pihak belum ada kata sepakat untuk pembangunan dengan skema pembiayaan Multi Years Contract (MYC).

Mengacu pada arahan dari Kemendagri, pemerintah perlu melengkapi persyaratan untuk MYC. Seperti, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Detail Engineering Design (DED), serta persyaratan lain.

Menurut Samsun, diadakannya pembangunan dengan skema pembiayaan MYC tak perlu dianggarkan pada 2021 jika tak sempat ditangani.

Menurutnya, opsi tersebut akan lebih baik jika Kaltim tak ingin mendapatkan sanksi dari Pemerintah Pusat.