HUKRIM

Ungkap Jaringan Curanmor Antar Lintas Provinsi, Polres Berau Amankan Tiga Pelaku

62
×

Ungkap Jaringan Curanmor Antar Lintas Provinsi, Polres Berau Amankan Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini
(Foto: Polres Berau saat melakukan konfrensi pengungkapan kasus curanmor antar lintas Kaltim-Kaltara/Ist)

APAKABAR.CO — BERAU – Jajaran satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap sindikat curanmor antar lintas provinsi Kaltim-Kaltara.

Kepada awak media, Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo melalui kasatreskrim AKP Ardian Rahayu Priatna menuturkan pihaknya telah mengamankan 21 unit motor. Sedangkan pelaku yang telah diamankan berjumlah 3 orang.

“Tiga pelaku yang diamankan adalah ES (23), H (24), dan A (32). A ini diamankan pertama kali oleh Polres Bulungan, kemudian dua pelaku ES dan H diamankan oleh Polres Berau,” Ungkap Ardian Rahayu Priatna. Selasa (16/4/2024).

Lebih lanjut, AKP Ardian menjelaskan ada 13 tempat kejadian perkara (TKP) yakni, Kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur, dan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

“Total semua 21 unit keseluruhannya. Sedangkan saat penangkapan petugas mendapatkan 4 unit motor, tiga diantaranya masuk wilayah hukum Polres Berau, dan satu lainnya masuk wilayah Polres Bulungan,” Jelasnya.

Setelah mengamankan 4 barang bukti pertama. Petugas dengan cepat melakukan pengembangan dan kembali mengamankan belasan motor sisanya. Selain itu, diamankan juga dua ponsel, 1 kunci T, 3 kunci pas, 2 kunci busi dan 4 rumah kunci motor yang dirusak serta baru.

BACA JUGA :  Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Bontang Amankan Satu Pelaku dan Sabu 4.73 Gram

Tak berhenti di situ, pada tanggal 17 April lalu anggota Satreskrim Polres Berau bahkan melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke Kabupaten Malinau untuk mengambil barang bukti.

“Barang bukti 13 unit motor tersebut diamankan ke Polres Berau guna proses penyidikan lebih lanjut,” Ucap Ardian.

Modus para pelaku melakukan tindakan curanmor tersebut dengan memanfaatkan situasi sekitar. Mereka mengincar kendaraan-kendaraan bermotor yang sedang terparkir dengan posisi kunci kendaraan tertinggal di motor.

Setelah melihat celah tersebut, mereka langsung menjalan aksinya dengan membawa kabur kendaraan yang sedang terparkir. Kendaraan yang telah berhasil mereka curi dijual kembali dengan harga jauh lebih murah dari pasaran, namun tanpa surat-surat kepemilikan yang lengkap.

“Barang bukti di Malinau, itu sudah berada di tangan pemilik setelah membeli ke tersangka” ungkapnya.

“Bahkan ada barang bukti yang diserahkan langsung oleh pemilik karena merasa curiga, sebab setelah membeli surat-surat kendaraan tidak kunjung diberika oleh tersangka,” tambah Ardian.

Atas kasus tersebut, tersangka terancam hukuman Pasal 363 Ayat 4 KUHP dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

BACA JUGA :  Sakit Hati Sang Kekasih Pilih Pria Lain, Pria 18 Tahun di Berau Mekat Sebar Foto dan Video ML