Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIM

BBN Kota Samarinda Gagalkan Pengirimnan Ganja Dari Medan, Totalnya 1,5 Kilo Gram

972
×

BBN Kota Samarinda Gagalkan Pengirimnan Ganja Dari Medan, Totalnya 1,5 Kilo Gram

Sebarkan artikel ini
Example 72090

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja yang berasal dari Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Melalui pers rilis BNNK Samarinda, Rabu (24/6/2020). Pengiriman barang haram tersebut diatur oleh seorang bandar berdomisili di Kalimantan Utara yang berinisial AD yang hingga saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Banner 300x600

Penangkapan kasus tersebut juga turut mengamankan 3 orang sebagai penerima paket dari tersangka AD, yaitu H (26) JJ (20) dan AR (24) dengan barang bukti 1,5 kilo gram ganja.

Plt Kepala BNNK Samarinda, Halomoan Tampubolon mengatakan bahwa tersangka AD (DPO) memesan narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara dan dikirim ke Samarinda sebanyak dua kali pengiriman dengan berat total keseluruhan 1.5 Kilo Gram.

“Untuk mengelabui petugas pengiriman dilakukan dengan dua alamat yang berbeda. Alamat pertama di jalan Kedondong Luar, Kelurahan Gunung Kelua dan yang kedua di Jalan Loa Bakung dengan cara mencampur ganja dengan kopi agar aroma ganja tidak tercium,” ucapnya.

Sedangkan untuk alamat pengirim dua paket tersebut diketahui berasal dari alamat yang sama yaitu Agen Gedung Arca II Medan, Sumut pada hari Jumat 12 Juni 2020. Pada paket kiriman tercatat merupakan paket kiriman yang ketiga kalinya dimana paket pertama dikirim tanggal 19 Mei 2020 dan yang kedua tanggal 28 Mei 2020

“Pasal yang dikenakan yaitu 112, 114 dan 111 Undang Undang No 35 Tahun 2009,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 72090

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *