Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIM

Dipaksa Pegang Kemaluan Saat Masturbasi, Janda Anak Satu Laporkan Pegawai Koperasi

2658
×

Dipaksa Pegang Kemaluan Saat Masturbasi, Janda Anak Satu Laporkan Pegawai Koperasi

Sebarkan artikel ini
Example 72090

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Seorang janda beranak satu beriniasial AN (28) mengalami tindakan pelecehan seksual dikediamannya di Kelurahan Bandara Samarinda, Kamis (11/6/2020).

Kepada awak media, saat melaporkan kejadian yang ia alamai pada Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Samarindo Kota, janda muda tersebut mengisahkan awal mula tindakan mesum yang dilakukan oleh oknum pegawai koperasi.

Banner 300x600

Ia mengatakan bahwa dirinya berniat hendak meminjam uang pada koperasi untuk menutupi cicilan mobil yang sudah tertunggak selama tiga bulan. Namun bukannya pinjaman yang ia dapat tapi malah tindakan pelecehan seksual yang ia dapatkan oleh oknum pegawai koperasi yang datang kerumahnya.

“Jadi karena ngga bisa bayar, saya disarankan saudara saya pinjam uang dulu ke Koperasi itu. Rencananya mau minjam uang sebesar Rp 15 juta,” ucapnya kepada media, Kamis malam (11/6/2020).

Selang beberapa jam, dirinya langsung menemui FKPM Samarinda Kota untuk meminta bantuan dan menceritakan kejadian yang dialami nya tersebut.

Mendapat laporan dari korban AN, Ketua FKPM Samarinda Kota Marno Mukti bersama tim relawan segera melakukan pengecekan ke rumah korban untuk memastikan laporan yang disampaikan pelaku.

“Setelah mendengar laporan dari korban, kita coba memediasi antara korban dan peaku, namun pelaku tidak ada itikad baik untuk meyelesaikan masalah. Sesuai kemauan dari korban, kami akan dampingi korban untuk segera melakukan laporan resmi kepihak Kepolisian,” katanya.

Kronologi Kejadian

Korban yang berinisial AN (28) langsung membuat laporan resmi pada pihak Kepolisian didampingi Tim Relawan FKPM Samarinda Kota, sebelumnya pada media apakabar.co ia nenceritakan kronologi pelecehan seksual yang ia alami.

AN menceritakan, berawal saat ia berencana meminjam uang sebesar 15 juta kepada koperasi untuk menutupi tunggakan pembayaran mobil yang telah 3 bulan belum dibayar dengan menjaminkan sertifikat rumah yang ia tempati saat ini bersama sorang anaknya.

Lalu pihak koperasi menyetujui dan mengirim salah satu pegawainya untuk dilakukan survei ke rumah korban sebagai persyaratan peminjaman.

“Saya berencana meminjam uang untuk menutupi tunggakan cicilan mobil yang sudah tiga bulan belum dibayar. Sebagai persyaratan rumah saya di survei oleh pegawai koperasi,” ucapnya.

Lalu saat melakukan survei, pelaku yang merupakan pegawai koperasi tersebut rupanya memiliki niat lain, terbuai dengan kemolekan tubuh korban lantas ia masuk kedalam rumah dan lansung memegang bagian sensitif korban yang pada saat itu sedang duduk menelepon diruang tengah rumahnya. Menyadari menjadi korban pelecehan ia kemudian menendang korban dan mengancam akan berteriak untuk menghentikan aksi mesum tersebut.

“Saya ancam dia, saya bilang saya akan teriak biar semua warga tau,” katanya.

Bukannya takut dan menghentikan aksi mesum nya tersebut, pelaku lalu pergi ke arah dapur dan kembali lagi ke ruang tengah sambil mengeluarkan kemaluannya dan melakukan mansturbasi dihadapan korban serta memaksa korban untuk memegang kemaluan pelaku. Pada saat pelaku memaksa korban untuk memegang kemaluannya saat itu juga sperma pelaku keluar dan mengenai bagian tubuh korban serta benda yang ada disekitar korban.

“Saya dipaksa untuk pegang kemaluan dia yang sedang masturbasi, namun saya menolak. Nah saat itu juga tiba-tiba saya kaget karena sperma dia sudah keluar dan mengenai badan saya,” katanya.

Setelah hasrat seksualnya tersalurkan secara paksa, palaku lantas pergi meninggalkan korban seolah tak terjadi apa-apa.

Tak terima diperlakukan seperti itu, korban lantas langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Samarinda Kota yang kemudian mengarahkan korban untuk segera membuat laporan resmi ke pihak Kepolisian.

“Saya sempat hubungi lagi pelaku untuk meminta maaf kepada saya. Tapi nomornya sudah tidak aktif. Dan kasus ini sudah saya laporkan juga kepihak koperasi bersangkutan,” pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan masih menunggu laporan korban.

“Sampai saat ini belum ada laporan tersebut. Kami akan menunggu bersangkutan untuk melaporkannya. Bila ada laporan, segeranya kami lakukan penyelidikan,” singkatnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 72090

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *