Kabar Terkini

Desakan PAW Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji Minta Hormati Mahkamah Partai

53
×

Desakan PAW Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji Minta Hormati Mahkamah Partai

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji

SAMARINDA.apakabar.co– Persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK kini tengah dalam pembahasan unsur pimpinan dewan. Fraksi Golkar meminta unsur pimpinan segera melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait penjadwalan pergantian kursi pimpinan dewan.

Salah satu unsur pimpinan DPRD Kaltim Seno Aji saat dikonfirmasi terkait hasil rapat pimpinan yang digelar, Selasa (6/7/2021) menyebut dalam rapat tersebut tidak ada hasil atau keputusan yang diambil.

Dirinya menyebut keputusan Mahkamah Partai harus dihormati. Dalam prosesnya PAW dijelaskan Seno jika DPP partai mengelurkan surat ke DPD, kemudian DPD membuat surat ke DPRD, ketika surat sudah ada di DPRD maka akan dibahas di Banmus untuk menjadwalkan pengumuman pergantian tersebut dan setalah itu baru dibuat surat ke Gubernur lalu Gubernur membuat rekomendasi ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian  Mendagri membuat SK yang ditujukan ke Gubernur untuk didisposisi ke DPRD yang kemudian dilakukan DPRD melakukan pelantikan.

BACA JUGA :  Dorong Pertumbuhan Perekonomian, Pemkot Samarinda Resmi Luncurkan Program Kredit Bertuah

“Sejak pelantikan itulah pimpinan yang ditunjuk sah, saat ini surat DPP sudah turun ke DPD kemudian sudah disampaikan juga ke DPRD lalu di disposisi Ketua DPRD untuk menindaklanjuti,” ucapnya.

Namun politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa saat ini Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK telah melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. Unsur pimpinan juga sudah mendapatkan surat dari kuasa hukum Makmur yang menyatakan bahwa permohonan penundaan proses tersebut.

“Karena ini bermasalah dengan hukum maka kita kembalikan ke Fraksi Golkar agar ada hasil yang sah secara hukum, karena bagi kami jika salah satunya berproses secara hukum maka tidak bisa melanjutkan ke banmus untuk dilakukan penjadwalan paripurna pergantian tersebut,” sebutnya.

BACA JUGA :  Akibat Insiden Kapal Tabrak Jembatan Dondang, Komisi III DPRD Kaltim Usulkan Perusahaan Asuransikan Kapalnya

Selanjutnya, kembali dijelaskan Wakil Ketua DPRD tersebut  jika gugatan di Mahkamah Partai tersebut telah selesai dan menyatakan siapa yang menang dan kalah maka surat hasil dari DPP yang merupakan hasil dari Mahkamah Partai akan di agendakan dan paripurnakan.

“Saya pikir itulah yang harus dihormati oleh kawan-kawan, karena kita dipimpinan juga menghormati partai kita masing-masing. Kita memiliki Mahkamah Partai yang harus dihormati, intinya kita di unsur pimpinan menghormati semua partai, jadi paling tidak kita akan tunggu keputusan Mahkamah Partai Golkar tentang keberatan dari Pak Makmur yang sudah dilayangkan oleh kuasa hukum untuk disidangkan diinternal partai,” ucapnya.

“Kalau sudah ada keputusan baru kita akan langsung melakukan agenda untuk diparipurnakan,” pungkasnya.