Kabar Terkini

Dua Pelaku Pencurian dan Pembuat Uang Palsu di Samarinda Ditangkap Polisi, Terancam Pasal Berlapis

9
×

Dua Pelaku Pencurian dan Pembuat Uang Palsu di Samarinda Ditangkap Polisi, Terancam Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Unit Jatanras Polresta Samarinda Saat Menggelar Release Terkait Kasus Pencurian dan Pembuatan Uang Palsu (Foto : Istimewa)

SAMARINDA.apakabar.co– Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diamankan Unit Jatanras Polresta Samarinda. Selain melakukan curanmor kedua pelaku juga diduga pembuat  dan pengedar uang palsu di Samarinda.

Terungkapnya kasus pembuat dan pengedar uang palsu tersebut bermula saat dua pelaku yakni SB (28) dan ZN (25) diamankan pada, Kamis (2/9/2021) lalu saat keduanya mencuri sepada motor merk Honda Vario dengan nomor Polisi KT 4480 OC. Motor yang dicuri merupakan motor milik bos ditempat mereka bekerja. Dari keduanya Polisi berhasil mengamankan kunci duplikat dan ratusan uang palsu.

“Kedua pelaku adalah pedagang pentol yang merupakan mantan anak buah dari pemilik motor yang dicuri pelaku. Keduanya kesal lantaran sering diberi makanan basi dan diberhentikan dari tempatnya bekerja, akhirnya keduanya berniat mencuri kendaraan korban,” ucap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudey saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

Barang Bukti Pelaku Yang Dimankan Pihak Kepolisian

Dengan bermodalkan kunci yang sudah diduplikat, kedua pelaku akhirnya berhasil mencuri motor dikediaman korban di Jalan Rapak Indah Gang Nurul Hasanah pada Kamis (26/8/2021) pada pukul 03.00 pagi.

Hasil curian kedua pelaku berhasil terjual dengan harga 2 juta rupiah melalui media sosial dan membagi dua hasil penjualan tersebut.

Kemudian oleh pelaku SB uang hasil curian itu digunakan untuk membeli printer dan alat pendukung untuk membuat uang palsu dengan cara men scane uang asli melalui printer untuk gandakan.

“Pelaku SB belajar dari YouTube, dan membuat uang palsu menggunakan kertas polio dan tinta berkualitas dari uang hasil penjualan motor curian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ipda Dovie menjelaskan jika hasil membuat uang palsu oleh pelaku digunakan untuk membeli rokok dan bensin di warung-warung kecil dan dilakukan pada malam hari untuk menghindari kecurigaan pemilik warung.

“Sudah ada 30 lembar pecahan uang palsu 20 ribu yang sudah di gunakan pelaku di warung-warung di wilayah Samarinda,” sebutnya.

“Sedangkan ratusan uang palsu pecahan 5 ribu hingga 100 ribu sudah kita amankan, total sejumlah 1,4 juta,” sambungnya.

Selain kedua pelaku, pihak Kepolisian juga telah mengamankan AR (26) selaku penadah motor hasil curian SB dan ZN. Saat ini ketiganya diamankan di Mapolresta Samarinda bersama barang bukti guna melakukan pengembangan lebih lanjut.

Kedua pelaku SB dan ZN terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 atas pencurian dengan acaman 7 tahun penjara dan pasal 224 atas pemalsuan uang dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan AR selaku penadah hasil curian dikenakan pasal 480 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Example 120x600
Example 72090