Polresta Samarinda Bongkar Sindikat Pemalsuan Kartu Vaksin dan Surat PCR Palsu

oleh
oleh
Press Release Polresta Samarinda Terkait Sindikat Pemalsuan Kartu Vaksin dan Surat PCR Palsu, Rabu (4/8/2021)

SAMARINDA.apakabar.co– Polresta Samarinda berhasil membongkar sindikat pemalsuan kartu vaksin dan surat hasil keterangan Sweb-PCR melalui press release yang digelar di Polresta Samarinda, Rabu (4/8/20210).

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Dari keterangan Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto terdapat laporan dari petugas bandara yang sedang melakukan pemeriksaan surat pada penumpang dipintu masuk keberangkatan Bandara APT Pranoto pada Kamis (29/08/2021) sekitar pukul 09.00 WITA, dimana petugas bandara tersebut mendapatkan surat vaksin dan surat hasil keterangan Swab-PCR palsu dari penumpang berinisial (Ho).

“Ada seseorang yang melaksanakan perjalanan ke Surabaya, dilakukan pemeriksaan petugas bandara. Setelah dilakukan pengecekan melalui scan barcode, ternyata kartu vaksin dan surat PCR tidak terdaftar,” ucapnya.

Lantas atas temuan tersebut petugas bandara melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Samarinda. Melalui Satreskrim, pihaknya melakukan penyelidikan dan pendalaman lalu terungkap sembilan tersangka dan pihak kepolisian langsung meringkusnya.

BACA JUGA :  Tekan Penyebaran Covid-19 di Fase Relaksasi, Dinkes Uji Swab Massal di Pelabuhan Samarinda

Kesembilan pelaku tersebut merupakan pelaku perjalanan dan yang memalsukan surat-surat dengan inisial masing-masing Ho, MH, Hos, Th, HS, YAR, Ha, RW, SR. Dari 9 tersangka, terdapat 2 otak pelaku pemalsuan surat vaksin, dengan inisial nama SR dan RW.

SR merupakan oknum ASN yang memiliki akses mengambil satu lembar desain kartu vaksin di Puskesmas dan menggandakan lembar tersebut untuk dijual Kembali. Dari keterangan yang dihimpun, SR menggandakan sebanyak 40 lembar vaksin dan memberikannya kepada RW. Mereka berdua memasang harga surat palsu tersebut sebesar Rp 200.000,- / lembar dengan keuntungan yang diambil Rp 100.000,- / lembar. Surat palsu tersebut ditawarkan ke masyarakat yang terdesak melakukan perjalanan keluar kota.

Pihak kepolisian mendapat penyelidikan sementara dimana RI saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang memberikan surat hasil keterangan Swab–PCR palsu kepada Ha sebanyak 8 surat. Setelah itu, dijualkan dengan seharga Rp 800.000,- per lembar.

BACA JUGA :  Heboh Isu Penculikan Anak di Samarinda, Kapolresta Samarinda Imbau Masyarakat Bijak Dalam Menyebarkan Informasi

“Untuk PCR masih dilakukan pendalaman dan proses penyelidikan oleh Satreskrim Samarinda. Semoga ada penambahan berlanjut. Perannya jelas, karena ada yang menggandakan surat PCR dan ada yang menggandakan surat vaksin palsu. Ada juga yang mengumpulkan masyarakat yang ingin bepergian,” jelas AKBP Eko.

Pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti yang disita. Barang bukti tersebut meliputi 7 lembar kartu vaksin palsu, 1 lembar kartu PCR, 1 lembar kertas karton, uang tunai sebesar Rp 3.165.000,-,  6 buah handphone, 1 buah printer, 1 buah pulen, 1 buah buku tabungan beserta ATM, dan 1 buah gunting.

Dalam kasus ini kesembilan tesangka dikenakan pasal 263 Ayat 1,2 Sub Pasal 268 Ayat 1, 2 KUHP atas pemalsuan surat  dengan ancaman 5 tahun penjara.