apakabar.co — SAMARINDA – Walikota Samarinda Andi Harun mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda. Selasa (23/1/2024).
Kedatangannya tersebut untuk mengklarifikasi berita atau video viral yang berjudul “Pejabat Mobilisasi Ketua RT Demi Meloloskan Anak”
Pasalnya, dugaan pelanggaran pemilu tersebut terjadi saat Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda mengadakan pertemuan akbar dengan seluruh ketua RT terkait program Probebaya.
“Saya mengapresiasi langkah Bawaslu dalam memproses ini. Untuk itu, saya datang kesini (Bawaslu) ditengah kesibukan menjadi Walikota,” Ungkap Walikota Samarinda Andi Harun kepada awak media.
Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan bahwa dirinya tak ada sama sekali niat melakukan penggiringan suara, apalagi harus membeli suara warga dari para RT yang hadir.
“Ucapan di video itu tidaklah runut. Saya waktu itu memberikan sambutan dan mengapresiasi kedatangan dari anggora DPRD kota Samarinda. Tidak hanya satu caleg saja, semua yang datang saya sebutkan,” Jelasnya.
Andi Harun pun menegaskan bahwa acara yang dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2023 lalu adalah kegiatan resmi pemerintah terkait probebaya yang dimulai dari tahun 2021 dan tidak terbuka untuk umum.
AH sapaan karibnya juga membantah memberikan instruksi kepada ketua – ketua RT untuk menyiapkan masing-masing 50 suara warga, dengan harga Rp 300 ribu.
“Anak saya cuma butuh 20 ribu suara saja. Kemudian untuk apa saya menyiapkan 45 miliar untuk membeli 180 ribu suara. Lihat saja laporan LHKPN saya, dari mana saya punya duit sebanyak itu, gak masuk akal,” Imbuhnya.
Sementara itu, komisioner divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Samarinda Imam Sutanto menambahkan bahwa agenda klarifikasi ini adalah langkah penangan skema.
Imam menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran pemilu ini dari materi yang ada di video tersebut.
“Kami masih kaji dulu apakah ada dugaan pelanggaran pemilu di situ,” Ucapnya.
Imam menjelaskan bahwa ada kategori pelanggaran yakni melanggar administrasi, pidana, dan etik Namun ketika pidana, maka kasus akan diputus melalui Satgas Gakumdu.
Informasi akan dicari melalui saksi, untuk kemudian di plenokan.
“Selanjutnya akan dilakukan pleno. Apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” Tandasnya.