Kabar Terkini

Serapan RTH Masih Rendah, Komisi II DPRD Samarinda Beri Atensi Pemkot Terkait Penertiban PKL di Tepian Mahakam

37
×

Serapan RTH Masih Rendah, Komisi II DPRD Samarinda Beri Atensi Pemkot Terkait Penertiban PKL di Tepian Mahakam

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri

SAMARINDA.apakabar.co- Pasca diberhentikannya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dikawasan Tepian Mahakam oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Novi Marinda Putri memberi atensi atas kebijakan Pemkot tersebut.

Dirinya menilai bahwa salah satu alasan Pemkot Samarinda menutup aktivitas tersebut lantaran cakupan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Tepian yang masih rendah, maka hal serupa juga harus dilakukan pada tempat-tempat RTH lainnya.

“Kan, ada Marimar dan Hotel Harris. Kami sepakat kalau penutupan karena RTH, tapi tak boleh pilih kasih. Evaluasi menyeluruh. Teman-teman pedagang terima jika diatur soal RTH, mereka ikut saja. Tapi harus diterapkan semua,” ungkapnya pada saat RDP bersama Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM), pada Senin, (3/10/2022).

BACA JUGA :  Optimalkan Realisasi Anggaran Pemulihan Ekonomi, Pemkot Siap Kerjasama Dengan Kejari Samarinda

Hasil RDP itu, disebutkan Novi bahwa pihaknya melalui pimpinan Komisi II akan memberi rekomendasi kepada Pemkot Samarinda agar mengatur ulang jadwal RDP bersama IPTM dan OPD terkait.

“Kita akan agendakan kembali untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Yang lebih penting terkait RTH, pemkot harus tahu RTH bukan hanya di wilayah Tepian Mahakam saja,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani secara pribadi menyatakan sepakat jika fungsi RTH diterapkan di seluruh Tepian Mahakam. Pasalnya, saat ini capaian RTH baru mencapai 5 persen dari tuntutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

“Tepi sungai itu sebenarnya jalur hijau yang kita harapkan dapat menambah RTH di Samarinda. Baik berupa ruang terbuka publik, taman pasif, atau lain sebagainya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Naik 6,5 Persen, Pj Gubernur Umumkan UMK dan UMSK Se-Kaltim

“Kecuali Marimar, karena sudah tak lagi di bawah DLH. Marimar di bawah dinas pariwisata karena sudah bicara bisnis. Kami sebatas memantau pengelolaannya RTH saja,” pungkasnya.