Antrian Parkir Kendaraan di SPBU Langgar Aturan, Komisi III DPRD Kota Rencanakan Panggil Dishub Kota Samarinda

oleh
oleh
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani

SAMARINDA.apakabar.co -Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Angkasa Jaya berencana akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Pertamina dan Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait maraknya antrian kendaraan besar dipinggir jalan untuk mendapatkan bahan bakar.

Pasalnya antrian kendaraan tersebut dianggap menggangu pengendara lain karena parkir berjam-jam lamanya di pinggir jalan.

Kepada media saat ditemui diruang kerjanya, Angkasa mengatakan jika salah satu item penting dalam rencana pemanggilan tersebut adalah masalah parkir dan kelangkaan solar yang mengakibatkan antrian panjang di SPBU.

Ia mesinyalir jika ada dugaan maraknya pertambangan batu bara bahan bakar solar ‘Dikencingkan’. Jatah solar dari SPBU tidak semua masuk kesana.

BACA JUGA :  Sikapi Antrean Panjang Terkait Bahan Bakar, Komisi III DPRD Kaltim Berencana Akan Sidak Ke Sejumlah SPBU

“Kita menginginkan pendapat Pertamina berapa jatah disetiap SPBU, karena fenomena antrian itu terjadi ketika sektor pertambangan kembali marak, namun ketika turun malah kondisinya normal,” ucapnya, Jumat (15/10/2021).

Selain itu, Angkasa juga memninta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda untuk menertibkan karena dianggap telah melanggar aturan dengan memarkir kendaraan di jalan umum hingga berjam-jam.

“Bisa saja kami akan mengusulkan rekomendasi kepada Pemkot untuk mencabut semua izin solar SPBU yang ada di Kota dan membangun di sekitar pinggiran,” sebutnya.

Ditegaskan Politisi PDIP itu bahwa antrian truk yang mengantri secara aturan memakai fasilitas jalan umum, tentu ini merupakan bagian dari tugas Dishub dalam hal penertiban. Berbeda tugasnya dengan pihak kepolisian yang mengatur tentang pelanggaran berlalu lintas dijalan.

BACA JUGA :  Menuju Samarinda Zero Odol 2023, Dishub Samarinda Panggil Perusahaan Yang Bergerak Di Sektor Transportir

“Itu fasilitas jalan umum, nanti kita akan tetap panggil Dishub,” tegasnya.

Dirinya juga mengatakan jika mungkin saja ada wacana dari legislatif untuk mengusulkan pembuatan peraturan daerah (Perda) terkait parkir tepi jalan akan dikenakan retribusi parkir.

“Artinya muncul kebijakan baru, bahwa seharusnya tidak boleh untuk parkir. Pihak SPBU dan bahkan Pemkot melalui Dishub juga harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (Adv)