SAMARINDA.apakabar.co– Pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta masyarakat untuk ikut serta langsung dan bersama-sama melaksankan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Mashari Rais melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam sambutanya, Mashari Rais menyebut bahwa hadirnya perda pajak daerah tersebut merupakan bentuk pemahaman bagi masyarakat bahwa ada aturan daerah yang mengatur tentang pajak.
“Jadi, kita memberikan pemahaman akan kesadaran kepada masyarakat berkaitan dengan pajak daerah,” ucapnya, Jumat (4/6/2021).
Selanjutnya Politisi Partai Gerindra Kaltim tersebut mengatakan bahwa pajak yang dimaksud dalam perda tersebut adalah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
“Dengan adanya sosper ini masyarakat dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak,” sebutnya.
Sementara itu hadir sebagai narasumber dalam Sosper, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) Ismiati mengatakan bahwa sosialisasi terkait pajak daerah tersebut terdapat perubahan terkait pajak biaya kendaraan bermotor yang mungkin masih belum di sosialisasikan ke masyarakat.
“Dengan moment Sosper saat ini kami bersama DPRD Provinsi melakukan sosialisasi, saya sangat konsentrasi, karena sebagaimana saya sampaikan saat sosialisasi pajak daerah sangat mendukung dalam hal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan karena targetnya sangat besar yakni untuk kendaraan bermotor sebesar 1 teriliun dan untuk biaya pajak balik nama sebesar 850 miliar,” ucapnya pada media usai melakukan sosper.
Oleh karena itu menurutnya, Sosialisasi Perda tersebut sangat penting dalam rangkan memberikan dorongan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak terutama pajak kendaraan bermotor.
Ismiati juga menjelaskan bahwa perda pajak daerah memang sudah lama di sahkan oleh DPRD Kaltim, program sosialisasi perda oleh DPRD ini sangat membentu sekali untuk menginformasikan langsung kepada masyarakat terkait perda tersebut, teruma tama bagaimana aliran dana pajak tersebut kemana saja diperuntukan.
Dalam hal ini juga masyarakat wajib mengetahuinya, jika dana pajak yang dibayar oleh masyarakat dialokasikan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bantuan keuangan serta sektor sosial dan yang lainnya.
“Alhamdulillah peserta yang mengikuti sosper merasa puas dengan penjelasannya terkait perda pajak daerah ini. Kita juga tadi menginformasikan jika seluruh uang pajak yang dibayar langsung masuk ke kas daerah,” ucapnya.
Terakhir, ia juga menilai jika untuk mendukung perda ini berjalan maka perlu dukungan pemerintah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) terkait teknisnya seperti, tata cara perhitungan, tata cara pembayaran serta persentasenya.