APAKABAR.CO-SAMARINDA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Mashari Rais mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Jumat (5/3/2021) di Aula Gedung PGRI Samarinda.
Dalam sambutannya saat membuka sosialisasi, Mashari mengatakan bahwa tugas dirinya sebagai wakil rakyat adalah untuk menyampaikan informasi produk politik atau kebijakan dari DPRD Kaltim dalam bentuk kegiatan sosialisasi perda.
“Ini sosialisasi perda pertama kami, yakni terkait Perda Nomor 1 Tahun 2019,” ucapnya.
” Perda tersebut merupakan perubahan kedua atas perubahan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tengang pajak daerah,” sambungnya.
Selanjutnya Politisi asal Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim pada tahun 2020 lalu dari komponen pajak terbilang cukup besar, potensi itu masih bisa digarap lebih besar lagi lantaran ada aturan pada perda nomor 1 Tahun 2019, namun belum sepenuhnya berjalan.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dimulakan untuk Ketua Rt, Seketaris dan Bendahara dengan harapan melalui mereka sebagai ujung tombak dapat kembali menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Mengapa Rt dan jajarannya, karena melalui meraka pula nanti akan menyampaikan kembali ke warganya masing-masing hasil dari sosialisasi ini,” jelasnya.
Sosialisasi Perda Pajak Daerah yang dilaksanakan hingga tiga hari kedepan tersebut dilakukan masing-masing anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing secara serentak.
Sementara itu, Novina Haswaty dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim yang juga menjadi narasumber meberikan penjelasan kepada seluruh peserta yang hadir terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tersebut.
Dalam pemaparannya, ia mengatakan bahwa ada lima komponen pajak Kaltim yakni, pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pajak air permukaan dan pajak rokok.
Untuk saat ini, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor menjadi fokus pemerintah daerah untuk menarik retribusi dari masyarakat karena tingkat kepemilikan dan penggunaan roda dua di Kaltim cukup tinggi.
“PBBKB menjadi yang paling dominan, jadi itu yang benar-benar di fokuskan. Di tahun 2022 target pendapatan sebesar 3 triliun, sedangkan target komponen pahak yang lainnya hanya 1 triliun saja,” ungkapnya.
Atas dasar itu, terkait adanya kenaikan tarif yang diatur didalam Perda tersebut harus benar-benar diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
“Ada kenaikan pajak, 1 hingga 1,75 persen dari pajak yang disebutkan dalan perda,” pungkasnya.