SAMARINDA.apakabar.co– Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lahan pergudangan di kawasan Jalan Ir. Sutami, Sei Kunjang Samarinda, Selasa (6/7/2021).
Usai menggelar rapat, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Bagus Susetyo mengatakan bahwa peserta rapat harus menyamakan perspektif terlebih dahulu kronologis keterkaitan dengan masalah lahan, karena menurutnya beberapa OPD belum ada yang menguasai.
Dirinya juga mengatakan bahwa Komisi II DPRD Kaltim memberikan penugasan ke BPKAD Provinsi untuk menelaah dengan pihak biro hukum keterkaitan dengan lahan tersebut.
“Lahan tersebut ada dua yakni lahan Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda. Yang mana lahan milik Pemkot sudah selesai perpanjangan HGB nya dan sudah dijalankan, sementara lahan Pemprov yang dikembalikan Pemkot hanya HPL saja dan itu masih belum ada kejelasan,” ucapnya.
Anggota Komisi II tersebut mengatakan kembali jika Komisi II dalam rapat tersebut memutuskan untuk segera menelaah keterkaitan dengan kronologi yang terjadi di lahan pergudangan agar yang pertama berkaitan dengan regulasi tidak salah dan yang kedua ada kepastian hukum terhadap pengusaha pergudangan karena pemilik usaha berharap dapat diperpanjang serta akan membayar retribusi jika HGB diperpanjang.
Dalam hal ini Komisi II juga menugaskan BPKAD menelaah dulu dari sesi hukum nya karena disana ada perda terkait retribusi yang masih dalam proses, tetapi ada retribusi umum yang sudah diputuskan Bapenda.
“Ada dua objek yang dimiliki oleh Pemprov dan Pemkot yang mana Pemprov terkendala dengan regulasi,” sebutnya.
Diterangkan anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Balikpapan tersebut jika kedepannya akan ada rapat lanjutan terkait permasalahn tersebut, karena saat ini rapat yang dilakukan tidak berangkat secara bersama-sama.
Mewakili Komisi II, Bagus mengatakan jika dalam waktu seminggu kedepan harus selesai, karena pengusaha pergudangan dalam hal ini adalah yang mensupport sembako yang ada di Samarinda, artinya dewan harus memberikan dukungan pada para pengusaha dalam hal kepastian regulasi.
“Pada intinya Komisi II memfasilitasi hasil yang bisa disepakati bersama, mencarikan solusi terbaik yang tidak menyimpang dari regulasi serta memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam melakukan usaha di kaltim,” pungkasnya.