SAMARINDA.apakabar.co– Kehadiran produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah diharapkan memberikan kesadaran masyarakat betapa pentingnya membayar pajak dalam keterlibatan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim, Rima Hartati saat melaksanakan sosialisasi Perda Pajak Daerah di Desa Jongkang, Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (23/5/2021).
Dihadapan masyarakat yang hadir saat sosialisasi, Anggota Komisi I DPRD Kaltim tersebut juga mengatakan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan sebagai upaya peningkatan PAD dari sektor pajak, sehingga faktor masyarakat perlu mendapat perhatian serius
“Hadirnya Perda menjadi sangat penting terkait aturan hukum, petugas pelaksana, fasilitas dan kondisi masyarakat dimaksimalkan sebagai satu komponen yang memiliki pengaruh siginifikan,” ucapnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga menilai bahwa pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak juga merupakan salah satu permasalah yang sering terjadi. Banyak di antara masyarakat yang sering mengabaikan. Sehingga perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh stakeholder terkait.
“Masyarakat harus lebih taat lagi terhadap pembayaaran pajak, Perda ini hadir sebagai landasan hukum agar masyarakat lebih peduli terhadap keberlangsungan pembangunan daerah melalui sektor pajak,” sebutnya.
Melalui sosialisasi Perda tersebut dirinya juga mengharapkan jika perda yang telah dibuat saat ini mendapat perhatian bagi seluruh wajib pajak yang kemudian secara sadar bisa patuh untuk melakukan pembayaran pajak,baik pada tingkat pusat maupun daerah.
“Pajak merupakan salah satu instrument yang berfungsi untuk membangun bangsa dan negara, dalam artian membangun disegala sektor misalkan pendidikan, sosial dan budaya,” pungkasnya.