Jahidin Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Berharap Pemerintah Segera Buat Pergub Tekait Teknis

oleh
oleh
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin Menggelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Minggu (6/6/2021).

SAMARINDA.apakabar.co– Dalam negara hukum, Negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.

Hadirnya Perda Bantuan Hukum Nomor 5 Tahun 2019 diharapkan mampu menjawab keinginan masyarakat untuk tetap mendapat bantuan hukum yang seadil-adilnya.

Hal tersebut disampikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin saat melakakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum di Kelurahan Sungai Kapih, Minggu (6/6/2021) pagi.

Dalam sambutannya, Jahidin mengatakan jika masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum maka tidak ada alasan untuk tidak mendapatkan hak-haknya dalam menerima bantuan hukum.

“Dalam kehidupan bermasyarakat, yang mendapatkan permasalahan hukum dan tidak memiliki biaya dengan disertai surat keterangan tidak mampu maka bisa di dampingin untuk mendapatkan bantuan hukum yang anggarannya dijamin oleh pemerintah yang di atur melalui Perda Bantuan Hukum ini,” ucapnya.

BACA JUGA :  Gelar RDP Untuk Tindak lanjuti Alat Berat dan Kendaraan Bermotor Dari Luar Kaltim, Pansus Retribusi dan Pajak Akan Dorong Pemprov Lakukan Peyempurnaan Raperda

Sementara itu, Rusdiono selaku narasumber dalam sosialisasi menyebut jika tujuan dibentuknya Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum adalah menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Selain itu, dilajutkan Rusdiono jika Perda Bantuan Hukum ini juga menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Berdasarakan pasal 9 ayat 1 Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kalimantan Timur yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin dan dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari kelurahan,” sebutnya.

BACA JUGA :  Perda Kepemudaan Disetujui, Ismail: Meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda di Kaltim

Dijelaskanya juga bahwa dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum menyatakan bahwa daerah dapat mengalokasikan penyelenggara bantuan hukum dalam APBD.

“Atas dasar tesebut daerah dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum dengan terlebih dahulu membentuk Perda,” jelasnya.

Namum menurut Rusdiono jika Perda Bantuan Hukum yang merupakan produk hukum inisiatif dari DPRD Kaltim tersebut hingga saat ini masih belum dibarengi dengan aturan turunannya yakni Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurutnya Pergub sangat penting karena akan mengatur dalam hal teknis terkait pengalikasian anggaran serta pembiayaannya.

“Sampai hari ini masyarakat masih belum bisa mengajukan bantuan hukum sesuai dengan Perda yang ada, karena belum ada aturan Gubernur terkait penganggaran yang dialokasikan untuk menjalankan Perda ini,” pungkasnya.