SAMARINDA.apakabar.co– Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Bantuan Hukum kembali disosialisasikan Anggota DPRD Kaltim, Mashari Rais pada, Sabtu (10/4/2021) di Kelurahan Dadi Mulya,Kecamatan Samarinda Ulu.
Dalam sambutanya, dia mengatakan bahwa negara melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum, maka dari itu negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu.
“Ini perda yang sangat bermanfaat, terutama masyarakat yang sedang tersangkut kasus hukum dan tidak memiliki biaya untuk membayar pengecara untuk mendampingi,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus segera menerbitkan turunannya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) agar secara teknis Perda yang dimaksud benar-benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat yang memerlukan keadilan dibidang hukum.
“Ini juga sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat, semoga pemerintah segera menerbitkan Pergub sebagai turunan dari Perda yang dibuat DPRD Kaltim ditahun 2019 yang lalu,” sebutnya.
Senada dengan Mashari sapaan akrabnya, Narasumber Sosialisasi Perda, Rusdiono menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan Perda yang dibuat berdasarkan asas keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektivitas serta akuntabulitas.
“Tujuan Perda Kaltim No. 05/2019 tentang Bantuan Hukum adalah pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, . menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Dirinya juga menilai jika Perda yang telah disosialisasikan oleh masing-masing anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) harusnya di buatkan Pergub nya. Pergub tersebut nanti akan mengatur terkait teknis pelaksanaan, terkait penggunaan anggaran maupun hibah lembaga bantuan hukum yang akan melaksanakan Perda tersebut.
“Perda Nomor 5 tahun 2019 yang telah di sahkan turunan teknisnya harus di dorong oleh legislatif agar Pemerintah mengelurkan Pergub tentang bantuan hukum agar masyarakat dapat menerima manfaatnya,” pungkasnya.