Rima Hartati Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Dorong Pemprov Kaltim Buat Aturan Turunannya

oleh
oleh

SAMARINDA.apakabar.co– Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rima Hartati menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Balai Pertemuan Desa Loh Sumbar Kecamatan Loa Kulu Kutai Kartanegara, Senin (14/6/2021).

Saat gelaran Sosper, Rima Hartati mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menjawab keresahan warga, terutama masyarakat miskin yang memiliki hak yang sama di mata Hukum.

“Semoga sosialisasi yang kita lakukan menjadi bekal buat kita semua, bagaimana alur dan cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” ucapnya.

Dia juga menyebut bahwa pada umumnya masyarakat baru mengetahui adanya Perda tersebut, namun setelah mengetahui mereka merasa bersyukur jika memang pemerintah menyediakan bantuan hukum.

BACA JUGA :  Warga Gunung Rampah Kubar Kesulitan Belajar Daring, Ekti : Ini Menjadi PR Pemerintah

“Perda ini sangat membantu masyarakat yang termarginalkan. Bantuan hukum ini gratis, masyarakat tidak mampu silahkan menggunakan fasilitas ini,” sebutnya.

Sementara itu, Alfian selaku narasumber saat sosper mengatakan bahwa jika perda ini adalah bentuk keadilan bagi masyarakat. Meskipun terus disosialisasikan, perda ini juga bisa tidak berfungsi alias mandul jika tak mendapatkan dukungan dari Gubernur Kaltim selaku pelaksana teknis.

“Kita dukung apapun yang dilakukan DPRD Kaltim, biar Pak Gubernur Kaltim bisa menurunkan peraturan segera. Kita doakan agar ini segara terealisasi,” ucapnya.

Dorongan untuk pembuatan pergub pun disampaikan Alfian, karena agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Paling tidak hari ini warga sudah mulai tau, jika sudah ada aturan teknisnya maka kita semua sudah tau tentang perda ini,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Soroti Rencana Kenaikan Tarif Tol Bal-Sam, Syafruddin Minta Kementerian PUPR RI Untuk Mengkaji Ulang