Jadi Sektor Prioritas Pemulihan Ekonomi, Perda Pertanian Akan Segera Disahkan DPRD Samarinda

oleh
oleh
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Subandi, SE

SAMARINDA.apakabar.co– Pemulihan ekonomi adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ditengah pandemi Covid-19, salah satunya adalah sektor pertanian.

DPRD Samarinda sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan di tingkat kota menempatkan sektor pertanian menjadi prioritas pembangunan. Dengan begitu dibutuhkan sebuah regulasi daerah yang bisa menjadi rujukan aturan, untuk memastikan ketahanan pangan dapat tercipta yakni peraturan daerah (perda).

Melalui Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), DPRD Samarinda menseriusi program ketahanan pangan dengan melakukan berbagai macam kajian. Termasuk malakukan studi banding sebagai di Kabupaten Sleman sebagai bahan tambahan perumusan raperda pertanian di Samarinda.

“Dalam waktu dekat perda pertanian akan kami paripurnakan, salah satu poinnya adalah berupaya mengamankan lahan pertanian agar tidak semuanya ditambang atau dialih fungsikan ke hal yang lain,” ucap Wakil Ketua III DPRD Samarinda, Subandi saat diwawancarai, Jum’at (8/10/2021).

BACA JUGA :  DPRD Samarinda Dorong Pemkot Gandeng Investor Kembangkan Wisata Sungai Mahakam

Politisi PKS tersebut menjelaskan jika saat ini wilayah Samarinda dikepung lubang tambang batu bara dan lingkungan semakin marak diekploitasi.

“Tata ruang juga akan diatur nanti didalam raperda pertanian. Jangan sampai mengubah tata ruang yang ada, membangun tapi tidak melihat kondisi di lapangan,” ungkapnya.

Efektifnya, perda itu secepatnya akan segera dibahas. Terkait kendala dan memenuhi unsur seperti naskah akademik, kemungkinan satu dua bulan dijadikan perda.

“Di Banmus sudah terjadwalkan, jadwalnya memang masih tentatif,” tutupnya.