SAMARINDA.apakabar.co– Anggota DPRD Kaltim, Rima Hartati melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) terkait Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Dalam penjelasanya dia mengatakan bahwa kondisi Masyarakat merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan sebagai upaya peningkatan PAD dari sektor pajak, sehingga faktor masyarakat perlu mendapat perhatian serius.
“Dalam implementasi, Perda mejadi sangat penting terkait aturan hukum, petugas pelaksana, fasilitas dan kondisi masyarakat dimaksimalkan sebagai satu komponen yang memiliki pengaruh siginifikan,” ucapnya saat melakukan Sosialiasai di Kecamatan Anggana, jumat (9/4/2021) pagi.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga menilai bahwa pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak juga merupakan salah satu permasalah yang sering terjadi. Banyak di antara masyarakat yang sering mengabaikan. Sehingga perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh stakeholder terkait.
“Meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana dengan Perda Nomor 08 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur perlu untuk disempurnakan serta disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Sementara itu, Alfian selaku narasumber sosialisasi perda (sosper) mengatakan bahwa tidak ada yang terlalu subtansial yang dilakukan dalam perubahan perda pajak kedua ini misalnya momenklatur nama lembaga yang dahulu melakukan administrasi perpajakan adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kemuadian dirubah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bappeda).
”Kemudian yang lain adalah penyesuaian nominal atau persenan dalam pajak. Karena kita ketahuai bersama bahwa seiring berjalannya waktu tentu saja nilai dan nominalitu akan meningkat,” ucapnya.
Dalam sosialisasi perda tersebut dirinya mengharapkan jika perda yang telah dibuat saat ini mendapat perhatian bagi seluruh wajib pajak yang kemudian secara sadar bisa patuh untuk melakukan pembayaran pajak,baik pada tingkat pusat maupun daerah.
“Pajak merupakan salah satu instrument yang berfungsi untuk membangun bangsa dan negara, dalam artian membangun disegala sektor misalkan pendidikan, sosial dan budaya,” pungkasnya.