SAMARINDA.apakabar.co– Wali Kota Samarinda menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020, Senin (29/3/2021) di Gedung Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan M. Yamin Samarinda.
“Kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) harus menyerahkan LKPD. Untuk temuan tidak ada,” ungkapnya kepada awak media.
Andi Harun mengapresiasi jajaran pemkot yang tepat waktu menyampaikan LKPD. Dia berharap kedepan Pemkot Samarinda kembali mendapat kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 6 kalinya dalam pengerahan LKPD.
“Pak Sekda sudah tau caranya untuk kembali mendapatkan WTP yang 7 kali,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Kaltim Kadek Nandermar mengatakan bahwa audit kepada Pemkot Samarinda akan dilakukan dengan batas waktu dua bulan setelah diserahkannya LKPD tertanggal 29 Maret 2021.
“Sesuai undang-undang mengatakan 60 hari setelah penyerahan harus kita audit. Kalau untuk hasilnya, silakan datang kesini lagi setelah audit,” sebutnya.
Dia juga mengatakan bahwa Pemkot Samarinda termasuk berani dalam menyampaikan LKPD dalam waktu cepat. Disebutkannya bahwa Kota Samarinda merupakan daerah kedua yang menyampaikan LKPD di Kaltim setelah Kebupaten Kutai Barat.
“Artinya dia sudah siap untuk diperiksa. Meski masa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Adv)