Terapkan PPKM Level 2, Pola Kerja Sekretariat DPRD Samarinda Tetap Sesuai Instruksi Walikota

oleh
oleh
Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Susanto

SAMARINDA.apakabar.co- Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui surat edaran dari Wali Kota Andi Harun secara serentak juga dijalankan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Samarinda.

Begitu juga di Kesekretariatan Dewan Kota Samarinda, Sekretaris Dewan (Sekwan) Agus Tri Sutanto saat ditemui diruang kerja nya mengatakan bahwa selama pemberlakukan PPKM level 2 saat ini di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap mengikuti surat edaran dari Wali Kota Samarinda. Yakni untuk hari kerja 75 persen bekerja di kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Namun karena OPD Sekretariat Dewan memiliki kondisi yang spesifik dan tidak sama dengan OPD yang lain maka penerapan itu tidak baku. Misalkan ada agenda paripurna maka beberapa sub bagian semua terlibat harus datang secara langsung.

BACA JUGA :  Dianggap Minim, DPRD Samarinda Minta Pemkot Realisasikan Infrastruktur Pejalan Kaki

“Misalkan bagian protokol dan persidangan mereka harus siap dalam kondisi apapun,” ucapnya, Kamis (13/10/2021).

Agus mencontohkan bahwa misalkan dalam pengerahan Peraturan Daerah (Perda) maka sub bagian perundang-undangan mesti hadir di satu hingga dua hari sebelum pengesahan selebihnya mengikuti edaran kembali.

Selain itu, Agus dalam pola kerja nya menerapkan kebijakan dimana apabila ada kegiatan dewan yang sifatnya khusus yang harus menghadirkan staff tentu harus lakukan, tapi kegiatan itu bukan kegiatan yang langsung banyak seperti paripurna yang cukup hanya satu hari saja.

Terkait dengan kunjungan kerja dan dinas luar, Agus juga menjelaskan bahwa di OPD yang ia pimpin ada dua lembaga, yang pertama pertama kesekretariat DPRD dan yang kedua DPRD nya sendiri. Yang mana apabila kunjungan ke luar kota untuk anggota dewan maka yang menentukan adalah pimpinan DPRD, namun kalau itu perjalanan dari kesekretariatan maka yang mengambil keputasan adalah sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Samarinda dengan tetap mengikuti instruski yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota terkait PPKM Level 2.

BACA JUGA :  Sarkowi V Zahry Minta Agar Badan Otorita IKN Segera Lakukan Roadshow Untuk Bertemu Masyarakat dan Pemerintahan

“Kunjungan kerja luar daerah memang kunjungan yang diperlukan,” sebutnya.

Aturan jam sendiri menurut Agus jika dirinya selaku pimpinan OPD tetap mengikuti aturan dasar yakni masuk jam 07.30 dan selesai jam 16.00, begitupun dengan diterapkannya PPKM level 2 ia tetap mengikuti aturan tersebut.

“Namun kembali lagi apa yang sudah saya katakan OPD Kesekretariatan DPRD Samarinda menerapkan jam kerja kondisional yang mana jika ada kegiatan yang sifatnya wajib maka harus menyesuaikan,” pungkasnya. (Adv)