Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BalikpapanBeritaHUKRIMKabar Terkini

Kasus Penipuan Jalur P3K di Balikpapan Catut Nama Walikota Terungkap, Kerugian Capai Rp186 Juta

4
×

Kasus Penipuan Jalur P3K di Balikpapan Catut Nama Walikota Terungkap, Kerugian Capai Rp186 Juta

Sebarkan artikel ini
(Foto: VN pelaku penipuan yang mencatut nama Walikota Balikpapan usai diamankan polisi/doc)
(Foto: VN pelaku penipuan yang mencatut nama Walikota Balikpapan usai diamankan polisi/doc)

BALIKPAPAN – Harapan puluhan orang tua di Balikpapan agar anak mereka bisa cepat mendapat pekerjaan pupus sudah. Impian itu kandas setelah mereka menjadi korban penipuan seorang pria berinisial VN (29), yang mengaku memiliki jalur khusus untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus VN yang nekat mencatut nama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, untuk melancarkan aksinya. Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada 41 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp186.547.000.

“Penipuan yang dilakukan pelaku ini berkedok penerimaan P3K,” ungkap Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, Kamis (2/10/2025).

AKP Zeska menjelaskan, VN yang sehari-hari dikenal sebagai ustaz, mengaku sebagai Wakil Direktur Perumda Pemkot Balikpapan. Dengan identitas palsu itu, pelaku menawarkan jalur khusus untuk menjadi tenaga P3K di sejumlah instansi, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Inspektorat, DPMPTSP, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Para orang tua korban dijanjikan anak-anak mereka yang baru lulus sekolah atau kuliah bisa langsung bekerja sebagai P3K dengan membayar biaya administrasi Rp3,7 juta,” jelas Zeska.

Agar meyakinkan, pelaku bahkan membuat rincian biaya yang terkesan resmi, seperti medical check-up Rp3,5 juta, SKCK Rp50 ribu, dan tes narkoba Rp230 ribu. Seluruh pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening pribadi VN.

“Kerugian korban bervariasi, mulai Rp3 juta hingga Rp8,2 juta. Totalnya lebih dari Rp186 juta. Uang tersebut dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi,” tambah Zeska.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bundel rekening koran atas nama tersangka, percakapan WhatsApp dengan para korban, sebuah ponsel, serta berkas-berkas palsu yang menggunakan tanda tangan dan stempel Wali Kota Balikpapan.

Atas perbuatannya, VN dijerat Pasal 378 KUHP jo 65 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 jo 65 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)