JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Dona Faroek Walfaries Tania dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada periode 2013–2018.
Dayang Dona Faroek, yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur sekaligus putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, diduga menerima suap sebesar Rp3,5 miliar.
“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Asep menjelaskan, KPK telah menghentikan penyidikan terhadap Awang Faroek Ishak karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Sementara itu, tersangka lain, Rudy Ong, telah lebih dulu ditahan sejak 21 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, pada Juni 2014, Rudy Ong berupaya mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi miliknya melalui koleganya, Iwan Chandra dan Sugeng, yang berperan sebagai perantara.
Saat proses perpanjangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dayang Dona diduga meminta sejumlah biaya atau fee sebelum izin disetujui oleh Awang Faroek.
Dona kemudian mengatur pertemuan dengan Rudy Ong untuk membicarakan nilai fee tersebut. Awalnya, Iwan menawarkan Rp1,5 miliar, namun Dona menolak dan meminta Rp3,5 miliar. Akhirnya, kedua pihak menyepakati jumlah tersebut.
Transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda. Melalui perantara Iwan dan Sugeng, Dona menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan Dolar Singapura, ditambah Rp500 juta juga dalam pecahan Dolar Singapura.
Setelah pembayaran, Rudy Ong menerima dokumen berupa Surat Keputusan (SK) enam IUP dari Dona yang diantar oleh Imas Julia, babysitter Dona.
Tak berhenti di situ, Dona sempat meminta fee tambahan melalui Sugeng. Namun, permintaan itu tidak ditanggapi oleh Rudy Ong. (*)