SAMARINDA.apakabar.co- Pria berinisial MF berusia 30 tahun berhasil dibekuk polisi di Jalan Muso Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar pada, Selasa (27/9/2022) lalu. Penangkapan pria tersebut diduga karena pelaku melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Jajat Sudrajat mengatakan, MF sedikitnya telah melakukan enam kali pencurian handphone dan empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lokasi yang berbeda.
“Total dia melakukan 10 kasus pencurian,” ucapnya, Jumat (30/9/2022).
Perbuatan MF terungkap saat polisi menerima laporan dari salah satu korban yang mengaku kehilangan iPhone 11 warna ungu dan mengalami kerugian hingga Rp 7 juta pada, Senin (17/7/2022) lalu. Tim Marabunta melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku.
AKP Jajat Sudrajat mengungkapkan pelaku memang mahir menghilangkan jejak dengan cara berpindah-pindah tempat. Namun, MF berhasil ditangkap polisi yang menyamar di wilayah Sungai Pinang Luar.
Saat akan diciduk, MF sempat ingin melarikan diri hingga polisi terpaksa menberikan hadiah berupa timah panas di kaki sebelah kanan pelaku.
“Saat kita amankan handphone (iPhone 11) milik korban masih dalam penguasaan pelaku,” ungkapnya.
AKP Jajat Sudrajat menerangkan, saat ini pelaku telah berada di balik jeruji besi Polsek Samarinda Kota untuk diproses secara hukum.
“MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.