APAKABAR.CO-SAMARINDA. Ada delapan pebulutangkis Indonesia yang terkena sanksi dari Badminton World Federation (BWF) terkait kasus match fixing dan perjudian.
Pada hari Jumat (8/1/2021), BWF merilis kasus integritas dan perjudian dalam bulu tangkis yang melibatkan para pemain dari Indonesia.
“Delapan pemain Indonesia yang saling mengenal, dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah sebagian besar di Asia hingga 2019, melanggar Peraturan Integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan atau perjudian dalam bulu tangkis,” dikutip dari laman resmi BWF.
Berikut kedelapan pebulutangkis Indonesia yang disanksi BWF :
1. Hendra Tandjaya
2. Ivandi Danang
3. Androw Yunanto
4. Sekartaji Putri
5. Mia Mawarti
6. Fadilla Afni
7. Aditiya Dwiantoro
8. Agripinna Prima Rahmanto Putra
Tiga dari delapan orang tersebut terjerat kasus match fixing, bahkan telah dihukum dilarang untuk terlibat dalam kegiatan bulu tangkis selama seumur hidup.
Sementara itu, lima orang lainnya diskors antara 6 – 12 tahun dan denda masing-masing antara 3.000 dolar AS dan 12.000 dolar AS.
BWF juga menyatakan memberi kesempatan kepada kedelapan pebulutangkis Indonesia untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan.