SAMARINDA, apakabar.co – Upaya mengurangi banjir di Kota Samarinda tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan drainase dan kolam retensi. Pengawasan terhadap pembangunan kawasan perumahan juga perlu diperkuat agar fungsi daerah resapan air tetap terjaga dan tata ruang tidak mengabaikan risiko bencana.
Hal itu disampaikan langsung oleh, ketua komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Untuk itu, ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengevaluasi pembangunan perumahan, terutama terkait perlindungan daerah resapan air, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), kolam retensi, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
“Ketika kawasan itu dinyatakan zona merah, artinya tidak boleh dilakukan pembangunan. Kita harus tegas menyampaikan kepada pengembang bahwa ini daerah resapan air yang tidak boleh dibangun,” Ungkap Deni sapaan karibnya. Senin (19/10/2026).
Ia menilai, ketentuan mengenai pembangunan perumahan sebenarnya telah mengatur berbagai kewajiban pengembang. Namun, regulasi tersebut harus disertai pengawasan yang konsisten agar pelaksanaannya tidak mengorbankan fungsi lingkungan.
Deni secara khusus meminta perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melakukan inventarisasi serta memastikan pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan tata ruang.
“Pengawasan yang saat ini kurang, kalau saya bilang. Makanya saya ingatkan kepada dinas terkait, khususnya PUPR yang berkaitan dengan tata ruang, untuk melakukan pengawasan maksimal,” Ucapnya.
Selain pembenahan tata ruang, Deni menekankan pentingnya sistem drainase yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Menurutnya, pembangunan saluran air tidak boleh dilakukan secara parsial tanpa memperhitungkan arah aliran dan lokasi pembuangan akhirnya.
“Ketika kita membuat drainase, salurannya kita mesti tahu ini ke mana ujungnya,” Jelasnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, politisi dari partai Gerindra iti mendorong Pemkot Samarinda menyusun cetak biru atau master plan drainase yang memetakan keterhubungan saluran di seluruh wilayah.
Perencanaan itu perlu berjalan beriringan dengan normalisasi saluran dan pembangunan kolam retensi, termasuk fasilitas yang telah tersedia di Pampang, kawasan Air Hitam, Gang Indra, dan Sempaja.
“Kalau perencanaannya jelas, penanganan bisa lebih terarah dan anggaran yang dikeluarkan dapat memberikan hasil yang optimal,” Tutup Deni. (ADV)




