SAMARINDA, apakabar.co – Di tengah kemarau panjang yang mengancam ketersediaan air untuk pertanian dan kebutuhan sehari-hari, lubang bekas tambang atau void mulai dimanfaatkan sebagai sumber air alternatif di sejumlah wilayah Samarinda.
Namun, di balik manfaatnya, pemanfaatan tersebut menyimpan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan, mulai dari kualitas air hingga ancaman keselamatan warga, terutama anak-anak.
Menanggapi hal tersebut, ketua komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengingatkan agar pemanfaatan air void disertai pengawasan dan langkah pengamanan yang memadai.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan kualitas air void melalui pengujian laboratorium, termasuk memeriksa tingkat keasaman atau pH sebelum digunakan masyarakat.
“Saya sudah menyampaikan kepada BPBD dan DLH agar menguji kelayakan air void terlebih dahulu. Kita tidak ingin air yang digunakan justru menimbulkan dampak yang tidak baik,” Ungkap Deni sapaan karibnya. Jum’at (16/10/2026).
Saat ini, air dari sejumlah void di Samarinda telah dimanfaatkan untuk membantu mengatasi kekeringan lahan pertanian. Di wilayah Sambutan dan Makroman, sekitar 43 hektare lahan disebut telah memperoleh manfaat dari penggunaan air tersebut.
Selain itu, satu void di Bantuas dan dua lokasi di Bukuan, Kecamatan Palaran, juga dimanfaatkan untuk kebutuhan mandi, cuci, kakus (MCK) serta pengairan sawah. Meski demikian, Deni menyebutkan pemanfaatan air tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai izin untuk mengonsumsinya sebagai air minum.
“Tapi perlu diketahui bahwa ini tidak serta merta kita memperbolehkan masyarakat untuk langsung menggunakannya untuk konsumsi minum ya, hanya MCK saja. Kita tidak ingin nanti ketika air itu digunakan, menimbulkan efek yang tidak baik,” Ucapnya.
Selain menguji kualitas air, politisi dari partai Gerindra itu mendorong pemerintah menyiapkan sumber air alternatif melalui pembangunan embung dan kolam retensi untuk memenuhi kebutuhan air nonkonsumsi saat kemarau.
Keberadaan fasilitas penampungan air juga dinilai penting untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama ketika petugas membutuhkan sumber air yang mudah dijangkau.
Deni turut menyoroti risiko keselamatan di kawasan void yang belum dilengkapi pagar pengaman, garis pembatas, maupun rambu peringatan. Ia mengingatkan bahwa kedalaman kolam bekas tambang dapat mengancam nyawa, khususnya anak-anak yang belum memiliki kemampuan berenang.
“Maka jangan sampai wilayah-wilayah membahayakan itu, tidak terpasang garis pembatas serta rambu-rambu yang mengingatkan bahwa tidak boleh melakukan aktivitas kegiatan di sekitar void, karena air void itu sangat dalam. Itu sangat membahayakan, ketika apalagi anak-anak yang tidak bisa berenang,” Tutupnya. (ADV)




