apakabar.co — SAMARINDA – Walikota Samarinda, Andi Harun menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Samarinda adalah terpanjang dalam sejarah. Pasalnya, hal ini dibahas oleh dua masa periode DPRD dan Walikota Samarinda.
Andi Harun menyebutkan argumentasi yang dibangun termasuk oknum lembaga DPRD Kota Samarinda kesan terbalik, sehingga seolah-olah RTRW disahkan oleh Pemkot.
“Itu harus clear, karena kalau tidak disahkan semenjak persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN keluar, pembahasan nantinya akan dialihkan ke pusat,” Ucapnya saat menghadiri acara diskusi publik ‘Untung dan Rugi Samarinda Zona Bebas Tambang’ di cafe Setiap Hari, jalan Juanda, kecamatan Samarinda Ulu. Senin (19/3/2023).
AH sapaan karibnya mengungkapkan jikanya Perda RTRW tidak segera disahkan. Sesuai aturan para kepala daerah di skors selama 3 bulan.
“Tapi bukan skors itu yang ditakutkan, namun memang komitmennya kita untuk tertib pada administratif agar mewujudkan zona bebas pertambangan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, AH menjelaskan bahwa Samarinda harusnya sudah tidak bergantung Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pertambangan. Walaupun, ia menilai masih banyak Kabupaten/Kota di Kaltim yang bergantung pada sektor pertambangan.
“Tentunya banyak pertanyaan, bagaimana teknisnya, saya harap kita bisa memisahkan langkah teknis atau fundamental. Misal penegakkan hukum, itu soal nanti,” sebutnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Samarinda itu membeberkan sampai tahun 2026 pada saat perpanjangan tidak bisa berproses karena adanya kebijakan pemerintah pusat menuju satu peta. Ramainya terkait RTRW hingga diributkan oleh DPRD Kota Samarinda hanyalah soal kertas.
“Persetujuan substantif pada peta sudah terkunci, kalau mau didebatkan dan diubah, seharusnya sebelum itu,” pungkasnya.







