SAMARINDA, apakabar.co – Aspirasi pembangunan yang disampaikan masyarakat saat kegiatan reses anggota DPRD tidak serta-merta dapat direalisasikan. Agar usulan tersebut bisa diproses dalam perencanaan pembangunan daerah, masyarakat perlu memastikan kebutuhan yang disampaikan juga tercatat melalui jalur Rukun Tetangga (RT) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Hal itu disampaikan langsung oleh, anggota komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme tersebut.
Menurutnya, usulan yang disampaikan melalui reses perlu selaras dengan tahapan perencanaan pemerintah daerah, termasuk pencatatan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Apabila data sudah dimasukkan di Musrenbang melalui RT, kita bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui reses. Kalau tidak masuk, ketika kita melakukan penginputan atas dasar aspirasi masyarakat, itu akan tertolak di SIPD,” Ungkap Joha sapaan karibnya melalui sambungan seluler. Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, mekanisme ini membuat kegiatan reses tidak hanya berfungsi sebagai wadah bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi, tetapi juga menjadi ruang edukasi bagi masyarakat mengenai prosedur pengusulan pembangunan.
Joha menilai, pemahaman tentang jalur perencanaan perlu diperkuat agar warga mengetahui bahwa setiap usulan harus mengikuti tahapan administrasi yang berlaku.
“Masyarakat perlu memahami bahwa aspirasi yang disampaikan saat reses tetap harus disesuaikan dengan mekanisme perencanaan pembangunan daerah,” Ucapnya.
Ia mengungkapkan, masih ada warga yang beranggapan bahwa menyampaikan usulan langsung kepada anggota DPRD saat reses sudah cukup untuk memastikan program pembangunan direalisasikan. Padahal, aspirasi tersebut masih harus melewati proses perencanaan, penyesuaian program, serta penganggaran sesuai ketentuan.
Kondisi ini, menurut Joha, dapat menimbulkan kesalahpahaman ketika masyarakat mempertanyakan tindak lanjut usulan yang belum dapat diproses.
“Penyampaian aspirasi merupakan langkah awal. Masyarakat juga perlu memastikan usulannya mengikuti jalur perencanaan agar dapat diproses sesuai ketentuan,” Jelasnya.
Meski demikian, politisi dari partai Nasdem itu menegaskan bahwa reses tetap menjadi instrumen penting bagi DPRD untuk mendengarkan persoalan dan kebutuhan masyarakat secara langsung.
Melalui kegiatan tersebut, anggota dewan dapat menghimpun masukan terkait infrastruktur, fasilitas umum, maupun peningkatan pelayanan publik. Namun, tindak lanjut setiap aspirasi tetap bergantung pada kesesuaian dengan prosedur perencanaan dan penganggaran yang berlaku.
“Reses tetap menjadi sarana untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat, tetapi prosesnya harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” Pungkas Joha. (ADV)




