apakabar.co — SAMARINDA – Ketua komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listyono menyampaikan bahwa Dinas Tanamanan Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim telah sepakat menggunakan payung hukum untuk menyelamatkan dan memberikan perlindungan untuk lahan pertanian berkelanjutan di daerahnya masing-masing.
Tyo sapaan karibnya menilai bahwa Komitmen DPTPH untuk segera menuntaskan draft peraturan daerah tentang pelestarian pertanian berkelanjutan di setiap wilayah agar tidak terus terkikis.
“Pemulihan area pertanian adalah tanggung jawab kita semua, karena itu segera ajukan drafnya ke kepala daerah untuk segera didiskusikan dan disetujui bersama dewan kabupaten/kota,” Ungkapnya kepada awak media. Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut, Tyo menyebutkan di tingkat provinsi telah ada Perda Kaltim nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun demikian, hasilnya dinilai tidak optimal sehingga diperlukan perda di tingkat lokal. Karena perubahan status lahan tidak dapat dihindari akibat pertumbuhan penduduk yang berdampak pada pembangunan.
Merujuk kepada data DPTPH Kaltim, politisi dari fraksi Golkar itu menambahkan lahan pertanian terus mengalami penurunan kualitas dari 56.500 hektar pada 2016, di tahun 2020 hanya tersisa 39.000 hektar. Dengan kata lain, ada puluhan ribu hektar lahan pertanian yang mengalami perubahan status.
“Jika terus dibiarkan, lama kelamaan lahan pertanian akan habis. Hal ini akan membuat Kaltim menjadi bergantung pada daerah lain untuk memenuhi kebutuhan pangan. Tidak akan ada kemandirian dan kedaulatan pangan. Ini adalah sesuatu yang tidak diinginkan oleh kita semua.” Pungkasnya. (Adv)