SAMARINDA, apakabar.co – Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera diisi dalam waktu dekat. Proses pengisian ini dirancang melalui mekanisme seleksi berbasis kompetensi dengan mengedepankan sistem merit dan manajemen talenta agar pejabat yang terpilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Langkah tersebut akan dijalankan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda setelah proses pengisian jabatan Sekretaris Kota (Sekkot) selesai. Beberapa posisi strategis yang saat ini masih belum terisi di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Inspektur, Asisten I, serta Sekretaris DPRD.
Kepada awak media, kepala BKPSDM Samarinda, Fiona Citrayani, menyampaikan pihaknya masih menunggu arahan Walikota terkait kemungkinan adanya rotasi pejabat pada level eselon II sebelum proses pengisian dilakukan.
Jika terjadi pergeseran jabatan, maka tahapan uji kompetensi wajib dilaksanakan untuk memastikan kecocokan kemampuan pejabat dengan jabatan yang akan diemban.
“Kami akan meminta persetujuan Wali Kota terlebih dahulu, apakah masih ada pergeseran jabatan atau tidak. Jika ada pejabat eselon II yang digeser untuk mengisi kekosongan, maka harus dilakukan uji kompetensi,” Ungkap Fiona. Senin (6/4/2026).
Selain itu, Fiona menyebutkan bahwa uji kompetensi merupakan syarat utama dalam setiap mutasi jabatan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pejabat yang ditempatkan benar-benar memiliki kapasitas dan kompetensi yang relevan dengan posisi strategis yang akan diisi.
Setelah proses tersebut selesai, sisa jabatan yang masih kosong akan diisi melalui skema manajemen talenta. Menurut Fiona, sistem manajemen talenta di lingkungan Pemkot Samarinda kini telah didukung aplikasi SIMATA yang terintegrasi dengan data kepegawaian nasional, sehingga rekam jejak kompetensi aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi dasar utama dalam proses seleksi.
Fiona juga menekankan pentingnya peran aktif ASN dalam memperbarui data pribadi dan riwayat pelatihan di sistem tersebut. Selain diperkuat dengan instrumen nasional seperti Computer Assisted Competency Test (CACT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan profiling ASN, keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah, termasuk kemungkinan penunjukan pelaksana tugas (Plt) hingga pejabat definitif ditetapkan.
“Kalau tidak ada pergeseran, kami langsung menjalankan proses pengisian. Namun, jika masih ada yang harus digeser, uji kompetensi harus dilakukan terlebih dahulu,” Pungkasnya. (ADV)




