Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMKabar TerkiniNasional

KPK Ungkap 4 Tersangka Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid dalam Kasus ATR/BPN

2
×

KPK Ungkap 4 Tersangka Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid dalam Kasus ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
(Foto: Empat tersangka kasus korupsi kementerian ATR/BPN yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid/doc)
(Foto: Empat tersangka kasus korupsi kementerian ATR/BPN yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid/doc)

JAKARTA, apakabar.co — Pengurusan layanan pertanahan yang semestinya berjalan melalui prosedur administratif justru menjadi pintu masuk dugaan transaksi uang dalam perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk empat pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Empat orang tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Dalam perkara awal yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Erwin diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga memberikan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Namun, pengembangan perkara menunjukkan dugaan aliran uang tidak berhenti pada pengurusan HGB Summarecon.

KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, termasuk proses HGB atas tanah yang dikelola PT BPA. Dalam perkara tersebut, PT BPA diduga memberikan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin disebut menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

“Dari jumlah tersebut, saudara ERW (Erwin) menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF (Arif Sugiyanto),” Ungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang sekitar Rp8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif Sugiyanto. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama LMP.

Selain itu, berdasarkan penelusuran mutasi rekening, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat pada rekening Arif Sugiyanto. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyita barang bukti uang dan elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

“Serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” ujar Taufik.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keduanya disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah hingga Kementerian ATR/BPN.

Uang yang diduga dikumpulkan Arif kemudian disebut mengalir kepada Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. KPK menduga Fahd berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto. Empat orang tersebut—Arif, Fahd, Erwin dan Muhammad Fakhry—merupakan pihak yang oleh KPK disebut diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” kata Taufik.

KPK sebelumnya melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan delapan tersangka dalam perkara yang bermula dari dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Penyidikan kini masih berlangsung untuk mengurai seluruh aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)