Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMKabar TerkiniNasionalPeristiwa

Minum Miras Berujung Tragis, Pria Kotabaru Dibunuh Karena Ejekan “Botak Bungul”

95
×

Minum Miras Berujung Tragis, Pria Kotabaru Dibunuh Karena Ejekan “Botak Bungul”

Sebarkan artikel ini
(Foto: Pelaku pembunuhan di Kota Baru berinisial S yang telah diamankan Satreskrim Polres Kota Baru/doc)
(Foto: Pelaku pembunuhan di Kota Baru berinisial S yang telah diamankan Satreskrim Polres Kota Baru/doc)

KOTA BARU – Malam yang seharusnya diisi dengan kebersamaan berubah menjadi tragedi. Seorang pria berinisial S (40) tega menghabisi nyawa rekannya sendiri, MS (35), hanya karena ejekan “Botak Bungul” yang membuatnya tersinggung. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Suryagandamana, Sebatung, Pulau Utara, pada Kamis (15/9/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, melalui Kabag Ops, Kompol Abdul Rauf, menjelaskan peristiwa bermula ketika keduanya sedang berkumpul sambil menenggak minuman beralkohol. Dalam suasana santai itu, korban MS tiba-tiba melontarkan ejekan yang menyinggung perasaan pelaku.

“Korban mengejek pelaku dengan sebutan ‘botak bungul’ atau botak bodoh. Perkataan itu membuat pelaku sakit hati,” ungkap Kompol Abdul Rauf saat konferensi pers, Jumat (26/9/2025).

Tak kuasa menahan emosi, S lalu mengambil pisau cutter yang telah disiapkannya. Dengan mengenakan jas hujan dan masker, ia mendatangi korban yang sedang duduk di dekat sebuah minimarket dan langsung menyayat lehernya.

Korban seketika tersungkur bersimbah darah, sementara warga yang melihat kejadian itu segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Tim Macan Bamega bersama Unit Python Reskrim Polres Kotabaru bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah peristiwa terjadi.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Subsider, pelaku juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)