Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaKabar TerkiniNasionalPolitik

MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran, Ini Respons Bobby Nasution

2
×

MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran, Ini Respons Bobby Nasution

Sebarkan artikel ini
(Foto: Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution/doc)
(Foto: Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution/doc)

JAKARTA, apakabar.co – Polemik mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan persyaratan pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby menegaskan bahwa sepengetahuannya, Gibran memiliki latar belakang pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana, ya,” Ungkapnya. Jum’at (9/10/2026).

Selain menanggapi persoalan ijazah Gibran, Bobby juga menyinggung polemik ijazah Joko Widodo yang pernah dipersoalkan sejumlah pihak. Menurutnya, persoalan mengenai latar belakang pendidikan keluarga tersebut terus menjadi sorotan, mulai dari jenjang sarjana Jokowi hingga pendidikan setara SMA Gibran.

“Dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,” Tegasnya.

Untuk diketahui, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA sebagaimana yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan jenjang pendidikan setara SMA di luar negeri.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Kendati demikian, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon.

Dengan demikian, gugatan tersebut tidak berujung pada diskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. (*)