Belum Penuhi Site Plane, Pemkot Berikan Rekomendasi Bagi Pengelola Kawasan Pergudangan Suryanata

oleh
oleh
Wali Kota Samarinda, Andi Harun Bersama Jajaran Pemkot Saat Melakukan Tinjuan di Kawasan Pergudangan Suryanata, Selasa (29/6/2021)

SAMARINDA.apakabar.co– Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) yang dipimpin Wali Kota Samarinda Andi Harun, mengunjungi kawasan Pergudangan yang berada di Jalan Suryanata Kelurahan Bukit Pinang, Selasa (29/6/2021).

Dalam kunjungannya Wali Kota menemukan beberapa fakta terkait persoalan peizinan pembangunan gedung di kawasan tersebut.

Hasil dari kunjungan tersebut memberikan beberapa rekomendasi yang perlu dilaksanakan oleh pihak pengelola yaitu PT Samarinda Cahaya Berbangun (SCB).

Kepala Bidang (Kabid) Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Nufida Puji Astuti mengatakan untuk urusan perizinan diminta mengulang dari awal dari seluruh luasan lahan pada tahap satu dan dua yang sebesar 30 hektare terbagi menjadi dua 5 hektare dan 25 hektare.

BACA JUGA :  Wali Kota Samarinda Berikan Arahan Khusus ke Perumdam Tirta Kencana, Minta Pelayanan Publik Harus Lebih Maksimal

“Jadi untuk luasan nya luas total yang dilakukan,” ucapnya.

Diantara pengurusan tersebut antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi salah satu yang perlu dilengkapi kembali.

“Jadi apakah ada penambahan atau tidak dari amdal yang di rekomendasikan,” sebutnya.

Namun, Nufida membeberkan bahwa dalam 5 hektar tahap satu tersebut terdapat sebuah masalah yaitu ada bangunan yang justru  tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Titiknya tepat pada bangunan pertama saat masuk kawasan ini,” pungkasnya.