apakabar.co — SAMARINDA, Pria berinisial SM (39) akhirnya menyerah setelah dirinya diringkus oleh tim Ditresnarkoba Polda Kaltim, di jalan Veteran, Kota Bontang. Senin (13/3/2023).
SM sendiri diamankan pihak kepolisian setelah terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di kota Bontang.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa disekitar tersebut sering jadi tempat transaksi narkoba. Dari informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim pun langsung melakukan observasi di lokasi tersebut.
“Saat tim melakukan pengintaian di lokasi TKP. Kami melihat seorang pria yang menunjukkan gelagat mencurigakan. kemudian langsung kami amankan,” ungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul. Selasa (14/3/2023).
Saat melakukan penggeledahan terhadap SR, polisi mengamankan2 bungkus plastik klip sabu seberat 100 gram, yang dimasukkan kedalam bungkus kacang.
“Dari pengakuan pelaku barang itu akan diedarkan. Tapi kami masih melakukan penyelidikan terkait asal barang itu,” jelasnya.
Kini SR, telah diamankan di Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya







