Atas perbuatannya tersebut, kedua laki-laki yang berperan sebagai mucikari dikenai UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Untuk 7 orang perempuan yang berperan sebagai penggiat jasa seks akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Jasa Esek-esek Lewat Aplikasi Meningkat, 15 Pelaku Diamankan Polsek Samarinda Kota







