SAMARINDA.apakabar.co- Peredaran Narkotika jenis sabu kembali digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda di Jalan Biola, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Senin (31/1/2022) lalu.
Kasus tersebut terungkap berawal dari hasil laporan warga yang mengatakan jika dilokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas laporan itu pihak langsung melakukan penyisisiran dan pengamatan di sekitar lokasi. Tepat pada pukul 15.00 Wita, polisi melihat seorang pria bernama Hartawan alias Wawan (39) dengan gelagat mencurigakan.
“Saat itu kita langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 poket narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram bruto di kantong sebelah kanannya,” ucap Kasat Reskoba, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, pada Rabu (2/2/2022).
Wawan mengaku jika narkotika yang dimilikinya itu didapat dari seorang pria bernama Anwar alias Kobe (28). Kemudian anggota kembali melakukan penangkapan terhadap Kobe di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Usai dilakukan interogasi terhadap Kobe, dirinya mengaku jika narkotika itu ia peroleh dari pria bernama Herman yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari tangan kedua pelaku sedikitnya kami mengumpulkan barang bukti 1,55 gram brutto sabu, 1 unit HP samsung, 1 unit HP Oppo biru, 1 unit HP Nokia, serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 1,1 Juta,” sebut Iptu Purwanto.
Atas tindakannya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna diproses lebih lanjut. (redaksi apakabar.co)







