BALIKPAPAN.apakabar.co- Bocah berusia 15 tahun dengan inisial RHN diduga menjadi pelaku pencurian di beberapa kios di Kota Balikpapan.
Pelaku RHN diketahui sudah membobol 4 kios dengan total kerugian pemilik kios mencapai puluhan juta rupiah. Hal itu terungkap oleh Tim Batman Polsek Balikpapan Utara yang berhasil menciduknya pada, Kamis (5/1/2023) pekan lalu.
Pengungkapan itu bermula adanya laporan warga yang mengaku kios ponselnya di Jalan Wijaya Kusuma RT 34 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah dibobol pencuri.
Penyelidikan polisi mengarah kepada RNH yang saat itu sudah mengetahui lokasi persembunyiannya, lalu kemudian melakukan penangkapan.
Benar saja, petugas mengamankan barang bukti hasil pencurian antara lain satu ponsel merk Oppo warna biru, sebuah Iphone 8 plus beserta dus, satu kipas angin, 19 buah cashing hape berbagai warna dan seekor ayam jantan.
“Modusnya dengan menjebol pintu belakangan kios atau toko, kemudian masuk dan mengambil barang berharga,” ungkap Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar, Jumat (13/1/2023) kemarin.
Dari hasil pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Tak hanya satu kios, pelaku RHN juga diketahui melakukan pencurian di lokasi lain dengan kerugian korban bervariasi.
“Pencurian di Zainal Mart Jalan Mekar Sari Rp 20 juta, Toko Pakan Ternak BAMA Rp5 juta serta ada kontak infaq yang isinya sekitar Rp 4 juta. Total ada empat TKP,” sebutnya.
Walaupun masih dibawah umur, Sunar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi bersama Bapas Balikpapan, kasus HRN tersebut tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Memang anak di bawah umur tapi berdasarkan pendapat dari Bapas Balikpapan, ABH tersebut melakukan pengulangan tindak pidana yang diancam dengan Pasal 363 KUHP ancamannya 7 tahun penjara sehingga proses sidik lanjut,” pungkasnya.







