SAMARINDA.apakabar.co- Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan pemerintah. Salah satunya membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dan Pajak.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik menyampaikan Raperda Retribusi dan Pajak saat sedang disusun Pansus dan kini menunggu keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas.
Ia menilai jika raperda tersebut sangat penting untuk diputuskan karena ini berkaitan dengan aturan PAD.
“Memang kita masih menunggu hasil putusannya karena mengikut aturan pusat, jadi kini tinggal menunggu Peraturan Menteri saja bahwa itu akan kita selesai. Kita baru koordinasi dengan OPD soal biaya ideal di Samarinda,” ungkapnya, Selasa (7/11/2022).
Rofik mengaku bahwa Komisi I telah melakukan koordinasi dan menyampaikan Raperda Retribusi dan Pajak kepada OPD terkait. Yang mana dalam pertemuan itu pihaknya membahas tarif atau biaya yang dikenakan OPD dalam menerapkan sewaan aset pemkot, seperti gedung yang ada di Gor Segiri dan tempat lainnya.
Kemudian dalam melaksanakan, kata dia, pansus telah menyelesaikan beberapa raperda.
“Ada beberapa yang menunggu pengesahannya dan ada yang masih dalam tahap proses,” pungkasnya. (Adv)