Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Untuk Revisi UU ITE, Mahfud MD Bentuk Dua Tim

310
×

Untuk Revisi UU ITE, Mahfud MD Bentuk Dua Tim

Sebarkan artikel ini
Menkopolhukam Mahfud MD. (MI/Ramdani)
Example 72090

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Menteri kordinator bidang politik, hukum, dan keamanaan (Menkopolhukam), Mahfud MD telah membentuk dua tim untuk revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, satu, perbuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi Pasal karet, dua, mempelajari dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi, sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim,” kata Mahfud, Jumat (19/2).

Banner 300x600

Mahfud menyebutkan  tim pertama bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari Pasal-pasal yang dianggap karet. Tim tersebut nantinya akan bekerja sama dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Lalu, tim yang kedua adalah tim perencana revisi UU ITE, karena kan ada gugatan katanya UU ini mengandung Pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa kedua tim tersebut nantinya akan melibatkan partisipasi warga dalam melaksanakan tugasnya.

“Jadi, ini kita akan mengundang pakar, mendengar PWI, akan mendengar ahli, semua ahli akan didengar, LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar enggak ini perlu direvisi. Kalau perlu direvisi, mari kita revisi, dan kita akan bicara dengan DPR,” ucap Mahfud.

Nantinya kedua tim akan mulai bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021.

Sumber : CNNIndonesia

Example 300250
Example 120x600
Example 72090