SAMARINDA.apakabar.co– Melalui surat Nomor 440/22582/100.02, Wali Kota Samarinda mengeluarkan kebijakan jika pemakaman jenazah Covid-19 bisa dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Rabu (28/07/2021).
Dengan terbitnya surat tersebut maka akan disosialisasikan kepada seluruh Kecamatan di Kota Samarinda. Selain itu persetujuan tersebut juga sebagai tindak lanjut keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid -19.

Dalam surat tersebut, terdapat 5 pokok pembahasan diantaranya :
Pertama, pemakaman jenazah Covid – 19 dapat dilakukan di TPU di Kota Samarinda.
Kedua, jenazah Covid – 19 dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim pemulasaran tingkat kecamatan.
Ketiga, jenazah Covid – 19 yang telah dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan dapat dipastikan aman dan memiliki resiko yang rendah terhadap penularan Covid – 19.
Keempat, proses pemakaman dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kelima, Pemerintah Kota Samarinda mengharapkan kerjasama seluruh masyarakat untuk pelaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid – 19 di masyarakat dengan menjaga situasi sosial tetap kondusif dan aman.







