SAMARINDA.apakabar.co– Kafe Arion di Jalan Juanda Samarinda, kedapatan menjual minuman keras (miras) berbagai merek kepada pengunjung kafe yang mayoritas masih anak dibawah umur.
Sebanyak 114 botol miras berbagai merek ditemukan dilokasi kafe yang berubah fungsi menjadi arena dugem bagi anak-anak dibawah umur khsusnya saat akhir pekan.
Ratusan botol miras tersebut lantas diamankan Jajaran Polsek Samarinda Ulu dilokasi kafe. Selain menyita berbagai merk miras, polisi juga mengamankan pengolala kafe lantaran kedapatan menjual miras kepada pengunjung kafe yang rata-rata masih berusia belia.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, saat dikonfrimasi, Minggu (27/3/2022) mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelelola kafe berinisial RF.
“Kita pengelola kafe berinisial RF, serta ratusan botol miras berbagai jenis yang baru saja terjual pada malam ini, dan ratusan botol yang belum terjual yang disimpan di gudang dan dapur kafe,” ungkapnya.
Pengungkapan itu, berawal dari laporan warga masyarakat yang mendengar adanya keributan di kafe yang terletak tak jauh dari salah satu kantor dinas pemerintahan. Adanya laporan dari masyarakat lantas Polisi pun langsung mendatangi lokasi .
“Dalam sebulan sudah tiga kali mendapatkan laporan keributan di tempat ini, ternyata penyebabnya dari adanya penjualan miras,” ucap Fahrudi.
Di kafe tersebut juga petugas menemukan sejumlah pengunjung dalam kondisi mabuk. Bahkan beberapa di antaranya sampai muntah karena diduga masih dibawah pengaruh minuman beralkohol.
“Saat kami tiba di lokasi itu keributannya sudah tidak ada lagi, tapi kami menemukan sejumlah tamu yang kebanyakan setengah sadar. Bahkan ada yang muntah-muntah akibat minuman keras, kebanyakan anak anak di bawah umur usia sekitar 15 sampai 16 tahun,” ujarnya.
Dikafe tersebut dibeberkan dijelaskan olehnya jika dapat menjual ratusan botol miras dengan omzet hingga Rp 15 juta dalam semalam. Kebanyakan pelanggannya merupakan remaja lantaran harga miras yang ditawarkan relatif murah.
“Dari keterangan pengelola kafe, untuk 10 dus botol miras kosong itu hasil penjualan malam ini saja,” terang Fahrudi.
Diterangkan juga bahwa operasional kafe tersebut tidak lagi sesuai dengan perizinan yang diberikan. Sebab, izin pendirian kafe tersebut hanya sekedar kafe mikro yang tidak mengizinkqn untuk menjual miras.
“Kafe itu hitungannya kafe mikro yang tidak ada izin untuk menjual miras, tapi malah ada DJ-nya, bar, miras mulai dari level bawah sampai level atas, kayak kafe cuma outdoor, harganya lebih murah, sehingga banyak remaja yang datang,” jelasnya.
Saat ini RF dan 114 botol miras yang belum terjual telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemanggilan kepada pemilik kafe berinisial RN.
“Semua miras telah kita amankan, rencananya kita akan memanggil pemilik kafe, sedangkan pengelola kita kenakan tindakan pidana tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda,” tegasnya.
Selain 114 botol miras berbagai merek yang disita belum terjual juta terdapat 10 dus atau 120 botol lainnya yang disebut telah terjual dalam semalam.