SAMARINDA.apakabar.co– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu kafe yang terletak di Jalan Junda Samarinda, Minggu (27/3/2022) malam.
Sidak tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan jika kafe yang dijadikan tongkrongan muda-mudi di Samarinda itu menjual minuman keras kepada pengunjung kafe.
Kepada media, Joni mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya aktivitas ilegal yang tak sesuai dengan izin usaha.
“Boleh berjualan kopi, boleh menjual yang lainnya. Tetapi jangan berkedok jual kopi lalu dibelakangnya ada jual miras,” ucapnya.
Politisi Demokrat ini pun menjelaskan, pihaknya akan memanggil pemilik cafe tersebut untuk dimintai pertanggung jawaban, atas penjualan miras secara ilegal.
“Mulai hari senin kami akan bekerja secara cepat mengatasi masalah tersebut. Jangan sampai ada pembiaran prihal ini” tegasnya.
Dengan tegas Joni menilai jika kondisi ini tentu akan menjadi pandangan buruk bagi Kota Samarinda.
“Dikhawatirkan akan banyak terbangun model-model cafe seperti ini, dengan alasan menjual coffe tapi menjual miras juga,” ucapnya.
“Jadi jangan dibiarkan, harus ditindak tegas sampai ke akar-akarnya,” sambungnya.
Ia pun menghimbau, untuk seluruh cafe di Kota Samarinda, agar menghentikan kegiatan berkedok yang dilakukan seperti Cafe The Arion, karena dampaknya nanti akan berpengaruh kepada seluruh pengusaha setempat.
Sebagai informasi, kafe teraebur secara resmi disegel oleh pihak berwajib, karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) nomor 6 tahu 2013 tentang peredaran dan pengawasan miras. (Adv)







