Kabar Terkini

Wakil Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Perwali Denda Masker, Tapi Besaran Denda Telalu Besar

22
×

Wakil Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Perwali Denda Masker, Tapi Besaran Denda Telalu Besar

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi Minta Penegakan Denda Masker Harus Dibarengi Dengan Sosialisasi Yang Maksimal

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Wakil ketua DPRD Kota Samarinda, Subandi memberikan tanggapan terkait akan diterapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di area publik.

Sejak dikeluarkan nya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 38 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dalam Penanganan Covid-19 di Samarinda.

Peraturan tersebut menjelaskan akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Sanksi itu berupa sanksi sosial ataupun denda 250 ribu yang tertuang dalam perwali tersebut.

Subandi mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan hal yang benar untuk memperketat protokol kesehatan. Namun yang menjadi perhatiannya adalah minimnya sosialisasi ke masyarakat. Bahkan dengan ujicoba selama 10 hari mulai tanggal 3 sampai tanggal 13 Agustus nanti dianggap belum membuahkan hasil, sebab mayoritas masyarakat masih acuh dalam penggunaan masker.

BACA JUGA :  Diduga Penyebab Banjir Bandang, Komisi III DPRD Kota Samarinda Sidak Pergudangan Suryanata

“Pemkot Samarinda jangan sampi blunder. Membuat kebijakan tapi tidak ditaati masyarakatnya dan tidak Ada sanksi yang diberlakukan. Sementara perwali sudah terlanjur dibuatkan,” ucanya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/8/2020).

Ia juga menyebut bahwa besarnya denda semakin memberatkan masyarakat kelas bawah. Ia menyarankan jika denda yang ada sebaiknya diturunkan dari biasanya.

“Membeli masker saja susah, baiknya kisaran Rp 100 ribu sajalah,” ucap Subandi.